Harta Yang Wajib Dizakati |
Pertanyaan
Seseorang memiliki harta sebesar 30.000 (tiga puluh ribu) riyal. Dia mengambilnya secara berkala. Setelah setahun simpanannya tinggal sebesar 5000 (lima ribu) riyal. Apakah dia wajib mengeluarkan zakat?
Jawaban
Ya, harta tersebut wajib dizakati, sebesar 1/40 atau 2,5 % apabila melewati haul (satu tahun) dan ada di tangan Anda karena harta ini mencapai nisab wajib zakat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.