Shalat Orang Pingsan Karena Bius

1 menit baca
Shalat Orang Pingsan Karena Bius
Shalat Orang Pingsan Karena Bius

Pertanyaan

Orang yang pingsan secara alami tidak harus meng-qadha (mengganti) salat di luar waktunya. Apakah orang yang pingsan karena buatan untuk menjalani proses operasi atau lainnya juga tidak harus meng-qadha salat-salat yang ditinggalkannya ataukah hukumnya bukan demikian?

Jawaban

Orang pingsan karena pembiusan, misalnya karena hendak dioperasi, hukumnya seperti orang yang pingsan karena penyakit di badannya. Kewajiban meng-qadha shalat tidak gugur dari mereka saat mereka sudah sadar sebagaimana orang tidur, baik mereka bangun pada waktu shalat maupun setelah waktu shalat habis.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4091

Lainnya

  • Salat tarawih adalah sunnah yang dianjurkan oleh Rasululullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan praktek sahabat dalam hal ini juga...
  • Yang dilakukan setelah shalat fardhu adalah sunah rawatib, yaitu empat rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelah Zuhur, dua rakaat...
  • Ketika memandikan, seyogyanya jenazah diletakkan di atas ranjang yang sedikit lebih tinggi dari tanah, hingga tidak ada kotoran yang...
  • Mengucapkan niat adalah hal yang dibuat-buat, bukan petunjuk Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam atau para sahabat radhiyallahu `anhum sehingga...
  • Orang yang memulai shalat ketika imam sedang rukuk, kemudian dia ikut rukuk sebelum imam bangkit, maka dia telah mendapatkan...
  • Yang benar dari dua pendapat ulama ialah bershalawat kepada Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam saat tasyahud akhir hukumnya wajib,...

Kirim Pertanyaan