Zakat Harta Yang Masih Berada Di Pihak Lain

1 menit baca
Zakat Harta Yang Masih Berada Di Pihak Lain
Zakat Harta Yang Masih Berada Di Pihak Lain

Pertanyaan

Saya memiliki sejumlah harta yang masih berada di tangan pemerintah dan tidak tahu kapan akan diberikan padaku. Apakah saya harus mengeluarkan zakatnya saat menerimanya ataukah menunggu hingga sampai waktu zakatnya wajib dikeluarkan?

Sebab kebiasaan saya adalah mengeluarkan zakat harta saya pada awal bulan Ramadhan setiap tahun. Mohon petunjuknya, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Harta milik yang masih berada di tangan pemerintah wajib dikeluarkan zakatnya saat telah diterima dan telah cukup setahun dari penerimaan itu. Jika ingin menyegerakan pengeluarannya pada bulan Ramadhan bersamaan dengan zakat harta Anda yang lain, maka tidak mengapa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18269

Lainnya

  • Apabila kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, bahwa uang yang disimpan tersebut tidak akan kembali lagi kepada pemiliknya, bahkan terputus sifat...
  • Anggur termasuk buah-buahan yang bisa ditakar dan disimpan, sehingga ia harus dikeluarkan zakatnya bila jumlah yang dimiliki sudah mencapai...
  • Tanah ini termasuk barang dagangan dab barang dagangan harus dihitung harga nominalnya jika telah mencapai satu haul, lalu dikeluarkan...
  • Yang harus dilakukan adalah melaporkan masalah ini ke pengadilan untuk menetapkan wakil atas harta nenek Anda. Setelah diwakilkan, maka...
  • Tanah yang disiapkan untuk tempat tinggal tidak wajib dizakati. Adapun tanah yang akan dijadikan bahan jual beli, maka wajib...
  • Madu yang dihasilkan lebah itu tidak wajib dizakati. Hanya saja nilai madu ini wajib dizakati jika untuk dikomersialkan, melewati...

Kirim Pertanyaan