Zakat Harta Yang Masih Berada Di Pihak Lain

1 menit baca
Zakat Harta Yang Masih Berada Di Pihak Lain
Zakat Harta Yang Masih Berada Di Pihak Lain

Pertanyaan

Saya memiliki sejumlah harta yang masih berada di tangan pemerintah dan tidak tahu kapan akan diberikan padaku. Apakah saya harus mengeluarkan zakatnya saat menerimanya ataukah menunggu hingga sampai waktu zakatnya wajib dikeluarkan?

Sebab kebiasaan saya adalah mengeluarkan zakat harta saya pada awal bulan Ramadhan setiap tahun. Mohon petunjuknya, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Harta milik yang masih berada di tangan pemerintah wajib dikeluarkan zakatnya saat telah diterima dan telah cukup setahun dari penerimaan itu. Jika ingin menyegerakan pengeluarannya pada bulan Ramadhan bersamaan dengan zakat harta Anda yang lain, maka tidak mengapa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18269

Lainnya

  • Apabila hewan ternak tidak disiapkan untuk diperdagangkan, maka ia tidak wajib dizakati kecuali memenuhi dua syarat: Pertama, sa’imah (digembalakan...
  • Apartemen yang hendak dijual tersebut wajib dikeluarkan zakatnya ketika telah genap haul terhitung sejak ada niat untuk menjualnya. Caranya...
  • Pertama, kewajibannya adalah mengeluarkan 2.5 % dari harta Anda, seperti emas, perak, uang kertas dan harta perniagaan jika masing-masing...
  • Anda wajib mengeluarkan zakat uang dirham yang Anda miliki, jika sudah mencapai jumlah nisab (ukuran wajib zakat) dan telah...
  • Anda wajib mengeluarkan setiap tahun zakat barang yang dijual di kedai tersebut. Caranya adalah, apabila sudah berjalan selama satu...
  • Jawaban 1: Apa yang Arupa pengkalkulasian nilai toko niaga dan mengeluarkan zakat bagian Anda yang berupa barang dagangan dan...

Kirim Pertanyaan