Zakat Gudang Dan Tempat Pameran Barang Dan Peralatan

1 menit baca
Zakat Gudang Dan Tempat Pameran Barang Dan Peralatan
Zakat Gudang Dan Tempat Pameran Barang Dan Peralatan

Pertanyaan

Apakah gudang dan tempat pameran barang dan peralatan yang ditaksir mencapai nilai uang yang sangat banyak wajib dikeluarkan zakatnya?

Jawaban

Jika barang-barang tersebut untuk dijual, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana zakat barang-barang perniagaan. Adapun jika untuk digunakan atau dimanfaatkan, maka tidak ada kewajiban berzakat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20321

Lainnya

  • Nisab kambing yang berjumlah empat puluh ekor, apabila sebagiannya adalah domba dan lainnya adalah kambing kacang, maka zakat yang...
  • Hakikat amanah adalah sesuatu yang dipercayakan kepada seorang mukalaf, berupa perintah dan larangan, seperti shalat, puasa, zakat, kewajiban, had...
  • Anda tidak boleh memberi mereka sebagian dari zakat mal Anda karena menafkahi mereka adalah kewajiban Anda. Anda harus menafkahi...
  • Zakat tidak wajib dikeluarkan melainkan jika genap haul (setahun). Dengan kematian ayah kalian, maka hartanya berpindah ke ahli waris....
  • Zakat yang harus dikeluarkan dari seratus enam puluh enam ekor sapi adalah empat ekor sapi betina yang genap berusia...
  • Jawaban 1: Pertama, makna riba menurut bahasa adalah tambahan, sedangkan menurut istilah ada dua macam: Riba fadhl dan riba...

Kirim Pertanyaan