Syarat Penggabungan Hewan Ternak Yang Dimiliki Oleh Lebih Dari Satu Orang Mukallaf

1 menit baca
Syarat Penggabungan Hewan Ternak Yang Dimiliki Oleh Lebih Dari Satu Orang Mukallaf
Syarat Penggabungan Hewan Ternak Yang Dimiliki Oleh Lebih Dari Satu Orang Mukallaf

Pertanyaan

Apa syarat penggabungan hewan ternak yang dimiliki oleh lebih dari satu orang mukallaf?

Jawaban

Syarat penggabungan yang membuat dua harta milik beberapa orang menjadi seperti satu harta adalah:

1. Orang yang menggabungkan hartanya merupakan orang yang telah wajib zakat. Jika salah satu dari mereka bukan orang wajib zakat, seperti orang kafir, maka penggabungan itu tidak sah.

2. Hewan ternak yang digabungkan mencapai nisab. Jika kurang dari itu, maka tidak wajib zakat.

3. Penggabungan ini terus berjalan selama satu haul sehingga tidak diambil zakat dari penggabungan yang belum mencapai satu haul berdasarkan ijmak para ulama.

4. Hewan yang digabungkan harus bersama-sama dalam tempat tidur, kandang, tempat berkumpul sebelum pergi ke padang gembala, tempat minum, tempat pemerahan susu, pejantan (dimana hewan pejantannya harus satu dan tidak boleh masing-masing pemilik ternak memiliki pejantan sendiri) serta satu tempat dan waktu penggembalaan.

Dalil atas syarat-syarat penggembalaan ini adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

لا يجمع بين متفرق، ولا يفرق بين مجتمع خشية الصدقة، وما كان من خليطين فإنهما يتراجعان بينهما بالسوية

“Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu zakat harus kembali dibagi rata antara keduanya”. (HR. Bukhari, Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah). Tirmidzi mengatakan bahwa ini adalah hadits hasan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa al-Lajnah ad-Daimah

Lainnya

Kirim Pertanyaan