Apakah Boleh Mengambil Hewan Jantan Sebagai Ganti Hewan Betina Jika Itu Lebih Bermanfaat Dan Bernilai?

1 menit baca
Apakah Boleh Mengambil Hewan Jantan Sebagai Ganti Hewan Betina Jika Itu Lebih Bermanfaat Dan Bernilai?
Apakah Boleh Mengambil Hewan Jantan Sebagai Ganti Hewan Betina Jika Itu Lebih Bermanfaat Dan Bernilai?

Pertanyaan

Apakah boleh mengambil hewan jantan sebagai ganti hewan betina jika lebih bermanfaat dan bernilai?

Jawaban

Tidak boleh mengambil hewan jantan untuk zakat kecuali jika seluruh hewan yang dimiliki adalah jantan. Namun, jika terdapat hewan jantan dan betina, maka harus diambil dari yang betina sesuai nilai keduanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa al-Lajnah ad-Daimah

Lainnya

Kirim Pertanyaan