Berkumpul Di Keluarga Mayit Dan Menyuguhkan Makanan Setelah Pemakaman

2 menit baca
Berkumpul Di Keluarga Mayit Dan Menyuguhkan Makanan Setelah Pemakaman
Berkumpul Di Keluarga Mayit Dan Menyuguhkan Makanan Setelah Pemakaman

Pertanyaan

Di kampung kami jika ada seorang kerabat yang meninggal dunia para tetangga menyuguhkan makanan untuk keluarga mayit dan orang-orang yang bertakziyah selama tiga hari. Sebagaimana yang Anda ketahui bahwa kegiatan tersebut memberatkan orang fakir. Apakah hal tersebut termasuk dosa?

Selain itu keluarga mayit memasang tenda ditambah mikrofon dan seorang syekh membacakan al-Quran untuk ruh mayit. Sebagaimana yang Anda ketahui bahwa hal tersebut memberatkan orang fakir dan kaya, apalagi syekh yang membaca al-Quran untuk arwah mayit itu mendapatkan upah. Apakah hal tersebut termasuk dosa?

Jawaban

Kematian adalah keniscayaan untuk setiap yang hidup, berdasarkan firman Allah Subhanahu:

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ

“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati”. (QS. Ali ‘Imran: 185)

Dan firman Allah Subhanahu:

كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ

“Semua yang ada di bumi itu akan binasa”. (QS. Ar Rahmaan: 26)

Dan kematian seorang Muslim dan kerabat saudara adalah musibah dan orang yang tertimpa musibah ini wajib bersabar dan mengharapkan pahala dari musibah tersebut. Allah Ta’ala berfirman:

وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ (155) الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ (156) أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ

“Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang bersabar(155) (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan, “Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji`uun” (sesungguhnya kami milik Allah dan sesungguhnya kami hanya kepada-Nyalah akan kembali).(156) Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk”. (QS. Al BAqarah: 155-157)

Melakukan takziyah terhadap orang yang terkena musibah adalah hal yang disyari’atkan untuk meringankan bebannya, dengan cara mengucapkan kepada mereka, “Semoga Allah memberikan kebaikan saat berkabung, memberikan pahala atas musibah, dan mengampuni mayit”.

Sesuai dengan ajaran as-Sunnah, menyuguhkan makanan untuk keluarga mayit sesuai dengan kemampuan karena mereka sedang dilanda musibah dan tidak sempat menyiapkan makanan.

Adapun yang dilakukan sebagian orang seperti mendirikan tenda, berkumpul ramai-ramai di rumah keluarganya, menyewa orang untuk membaca al-Quran, menyiapkan perayaan yang besar, menghabiskan uang banyak dan waktu yang lama sehingga memberatkan keluarga mayit dan lainnya, semuanya adalah bid’ah dan beban yang tidak Allah turunkan.

Jarir bin Abdullah radhiyallahu `anhu berkata, “Kami menganggap berkumpul di rumah keluarga yang baru ditinggal wafat salah seorang anggota keluarganya dan menyajikan makanan setelah pemakaman termasuk perbuatan meratap”.

Dan jika biaya dari perkumpulan tersebut dari harta warisan mayit maka termasuk perbuatan zalim terhadap ahli waris apalagi jika mereka kekurangan dan yatim piatu. Hal itu juga termasuk memakan harta dengan cara batil.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15642

Lainnya

Kirim Pertanyaan