Mendirikan Tenda Ketika Ada Yang Meninggal Dunia Untuk Upacara Pemakaman Dan Menyewa Orang Untuk Membaca al-Quran

1 menit baca
Mendirikan Tenda Ketika Ada Yang Meninggal Dunia Untuk Upacara Pemakaman Dan Menyewa Orang Untuk Membaca al-Quran
Mendirikan Tenda Ketika Ada Yang Meninggal Dunia Untuk Upacara Pemakaman Dan Menyewa Orang Untuk Membaca al-Quran

Pertanyaan

Di kalangan kami ada kebiasaan, ketika ada yang meninggal dunia, orang-orang mendirikan tenda. Keluarga yang tertimpa musibah tersebut berdiri di depan tenda menyambut orang-orang yang bertakziyah. Apa pandangan Islam tentang hal itu? Bagaimana bentuk takziyah yang sesuai dengan as-Sunnah? Apa hukum mengundang orang untuk membaca al-Quran di tenda tersebut? Apakah ada manfaatnya untuk mayit? Dan bagaimana dengan upah yang diberikan kepada orang yang membacakan al-Quran untuk mayit?

Jawaban

Mendirikan kanopi dan tenda bagi orang yang meninggal dan menyewa orang untuk membaca al-Quran adalah bid’ah yang diharamkan. Takziyah yang disyariatkan adalah mengucapkan kepada keluarga yang ditinggalkan “Semoga Allah menghiburmu dengan sebaik-baiknya, menjadikanmu tegar menghadapi musibah yang menimpamu, dan mengampuni keluargamu yang meninggal” tanpa mendirikan tenda dan mengeluarkan uang untuk sesuatu yang tidak perlu. Jarir bin Abdillah al-Bajali radhiyallahu `anhu berkata, “Kami menganggap mengadakan pertemuan di tempat keluarga yang meninggal termasuk perbuatan meratap yang dilarang”. Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad dengan sanad sahih.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16802

Lainnya

  • Apabila sesuatu yang menyenangkan dan menggembirakan seseorang terjadi, maka hendaklah ia bertasbih, bertakbir, dan memuji Allah serta menyukuri nikmat-nikmat...
  • Maksud bibi (al-khalah) dalam hadits tersebut adalah saudara perempuan ibu, bukan ibu tiri. Adapun mengenai dikabulkan atau tidaknya doa...
  • Terkait hewan kurban, hal yang diajarkan syariat adalah orang yang berkurban dan keluarganya memakan sebagiannya dan menyedekahkan sebagiannya kepada...
  • Ini merupakan salah satu perbuatan haram dan kemungkaran yang sangat besar. Seorang perempuan tidak boleh berteman dengan para lelaki...
  • Menggauli istri yang sedang haid hukumnya haram, berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ...
  • Kewajiban-kewajiban agama tidak gugur dari seorang muslim selama akalnya masih berfungsi, sesuai firman Allah Ta`ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ...

Kirim Pertanyaan