Pohon-pohon Rindang Di Kuburan |
Pertanyaan
Segala puji hanya bagi Allah. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Selanjutnya:
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji pertanyaan yang layangkan kepada Mufti Umum dari Gubernur Ta’if, dengan nomor (1/2/1690), tertanggal 15/5/1419 H, yang kemudian dilimpahkan kepada Komite Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior, dengan nomor (3133), tertanggal 18/5/1419 H.
Ia memohon kepada Mufti Umum untuk mengkaji surat yang dilayangkan kepadanya dari direktur utama Dinas Pertanian dan Perairan di Ta’if, yang berisi permohonan pengkajian laporan yang diajukan oleh (H. A. ‘A. Th.) tentang keberadaan pohon-pohon rindang di tanah pekuburan di samping tanah pribadinya di daerah Syafa (Daerah Talhat).
Pohon-pohon tersebut merusak tanah pertaniannya dengan tumbangnya sebagian pohon di tanah miliknya. Untuk itu, dia memohon izin untuk menebang pohon-pohon tersebut. Sementara itu, direktur utama dinas pertanian dan perairan menjelaskan bahwa penebangan pohon-pohon itu bisa mempengaruhi (merusak) kuburan.
Masalah ini membutuhkan fatwa syariah. Sebagai pendukung, ia menyertakan laporan dari Tim Khusus yang telah melakukan penelitian terhadap tanah pekuburan tersebut dan pohon-pohon yang ada di dalamnya. Berikut adalah laporannya:
Berdasarkan laporan nomor (539), tertanggal 26/2/1419 H dan disertai berkas-berkas yang diajukan oleh (H. A. ‘A. Th), ada tanah pekuburan yang dipenuhi pepohonan dan di dalamnya terdapat kuburan yang roboh (rusak) dan seterusnya.
Berdasarkan waktu yang telah disepakati sebelumnya, Komite telah mengadakan pertemuan pada hari Rabu, 28/3/1419 H, dengan dihadiri oleh (H. A. ‘A. TH) untuk meneliti tempat yang disebutkan. Akhirnya Komite menyimpulkan sebagai berikut:
1 – 7 batang pohon akasia.
2 – 3 makam yang hancur (rusak).Inilah hasil pengamatan Komite di lapangan. Bedasarkan data-data tersebut, wakil kami dan wakil kepolisian asy-Syifa kemudian membuat laporan.
Jawaban
Setelah mengkaji permasalahan dan data-data yang ada, Komite memfatwakan agar kuburan tersebut diberi pagar yang sekiranya bisa melindungi kuburan dari tindakan semena-mena, para pejalan kaki yang melewati kuburan, dan mencegah kerugian yang ditimbulkan, yaitu jatuhnya pohon ke tanah milik (H. A. ‘A. TH). Pemerintahan kota, tempat kuburan tersebut berada, hendaknya segera membuat pagar dan memperbaiki kuburan yang telah rusak.
Mengenai menebang pohon-pohon yang ada di kuburan tersebut:
Jika memang memungkinkan menebang pohon tersebut dengan alat-alat manual seperti gergaji dengan memotong dahan-dahan yang ada di atas tanah dan hal itu tidak mempengaruhi atau menyebabkan kerusakan pada kuburan, maka hal itu boleh dilakukan.
Namun, mencabut pohon dari akarnya atau menebangnya dengan alat-alat berat seperti gergaji mesin atau yang sejenisnya hukumnya tidak boleh karena hal itu bisa merusak kuburan dan melanggar kehormatan orang-orang yang dikubur di dalamnya, padahal kehormatan mayit sama dengan kehormatan orang yang masih hidup.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.