Meninggalkan Shalat Jumat Dan Shalat Jamaah Karena Tuntutan Pekerjaan

1 menit baca
Meninggalkan Shalat Jumat Dan Shalat Jamaah Karena Tuntutan Pekerjaan
Meninggalkan Shalat Jumat Dan Shalat Jamaah Karena Tuntutan Pekerjaan

Pertanyaan

Seseorang sibuk dengan suatu pekerjaan selama sepekan penuh. Dia tidak diizinkan meninggalkan pekerjaan untuk menunaikan salat meskipun itu salat Jumat. Bagaimana hukumnya?

Jawaban

Pekerjaan tidak boleh menjadi penghambat shalat pada waktunya. Dia wajib melaksanakan shalat jamaah di masjid; sebagai bentuk pengamalan dalil-dalil syar’i dan kewaspadaan agar tidak menyerupai (perilaku) orang-orang munafik.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8337

Lainnya

  • Pada dasarnya, anak hasil perzinaan itu hukumnya sama dengan manusia lainnya dalam masalah menjadi imam shalat. Sebab, terdapat makna...
  • Jika sudah masuk waktu shalat, mungkin Anda dapat membuatnya menjadi makmum bagi seorang wanita lain agar dia dapat mencontoh...
  • Khusyuk dalam shalat hukumnya wajib dan menyempurnakannya disunahkan, karena Allah menyebutkannya di antara kewajiban-kewajiban, dalam firman Allah Ta’ala قَدْ...
  • Yang disyariatkan dalam shalat Jumat setelah imam masuk hanya ada satu adzan, sebagaimana yang berlangsung di masa nabi Muhammad...
  • Doa imam untuk kaum Muslimin di saat khutbah ada syariatnya. Sebab, dahulu Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam juga melakukannya....
  • Dia wajib menunaikan setiap shalat pada waktunya sesuai kemampuannya. Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya. Apabila dia telah...

Kirim Pertanyaan