Meninggalkan Shalat Jumat Dan Shalat Jamaah Karena Tuntutan Pekerjaan

1 menit baca
Meninggalkan Shalat Jumat Dan Shalat Jamaah Karena Tuntutan Pekerjaan
Meninggalkan Shalat Jumat Dan Shalat Jamaah Karena Tuntutan Pekerjaan

Pertanyaan

Seseorang sibuk dengan suatu pekerjaan selama sepekan penuh. Dia tidak diizinkan meninggalkan pekerjaan untuk menunaikan salat meskipun itu salat Jumat. Bagaimana hukumnya?

Jawaban

Pekerjaan tidak boleh menjadi penghambat shalat pada waktunya. Dia wajib melaksanakan shalat jamaah di masjid; sebagai bentuk pengamalan dalil-dalil syar’i dan kewaspadaan agar tidak menyerupai (perilaku) orang-orang munafik.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8337

Lainnya

Kirim Pertanyaan