Sebagian Orang Ketika Sakit Dan Sebelum Meninggal Berwasiat Agar Dikuburkan Di Kota Asalnya |
Pertanyaan
Sebagian orang ketika sakit dan sebelum meninggal berwasiat agar dikuburkan di kota asal atau desa tempat tinggalnya. Apa yang harus dilakukan oleh ahli warisnya? Apakah mereka wajib atau sunah melaksanakan wasiatnya.
Jika tidak dibolehkan, apakah ada jarak minimal mayat boleh dipindahkan atau jarak maksimal mayat tidak boleh dipindahkan? Ada juga sebagian orang, jika orang tuanya meninggal di suatu kota yang berjarak seratus kilometer.
Maka dia akan membawa orang tuanya ke kota tempat tinggalnya dengan alasan dia ingin dekat dengan orang tuanya dan agar bisa menziarahi dan mendoakan orang tuanya di kuburannya. Apakah hal itu dibolehkan?
Jawaban
Jika ada orang meninggal yang berwasiat agar dikuburkan di tempat atau daerah tertentu, maka wasiatnya tidak mesti dilaksanakan. Namun, menurut sunah, mayat itu segera diurus dan dikuburkan di pemakaman kaum muslimin di tempat dia meninggal dunia. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Sesungguhnya tidaklah patut mayat seorang muslim ditahan di tengah-tengah keluarganya.” Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Suannya.
Dasar lainnya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Bersegeralah kalian menyelesaikan pengurusan jenazah. Bila jenazah itu orang saleh, maka kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Bila ia bukan orang saleh, maka kalian telah menyingkirkan kejelekan dari pundak kalian.”
Hal ini juga didasarkan pada sifat umum dalil-dalil yang menganjurkan agar jenazah segera dimakamkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.