Sebagian Orang Ketika Sakit Dan Sebelum Meninggal Berwasiat Agar Dikuburkan Di Kota Asalnya

1 menit baca
Sebagian Orang Ketika Sakit Dan Sebelum Meninggal Berwasiat Agar Dikuburkan Di Kota Asalnya
Sebagian Orang Ketika Sakit Dan Sebelum Meninggal Berwasiat Agar Dikuburkan Di Kota Asalnya

Pertanyaan

Sebagian orang ketika sakit dan sebelum meninggal berwasiat agar dikuburkan di kota asal atau desa tempat tinggalnya. Apa yang harus dilakukan oleh ahli warisnya? Apakah mereka wajib atau sunah melaksanakan wasiatnya.

Jika tidak dibolehkan, apakah ada jarak minimal mayat boleh dipindahkan atau jarak maksimal mayat tidak boleh dipindahkan? Ada juga sebagian orang, jika orang tuanya meninggal di suatu kota yang berjarak seratus kilometer.

Maka dia akan membawa orang tuanya ke kota tempat tinggalnya dengan alasan dia ingin dekat dengan orang tuanya dan agar bisa menziarahi dan mendoakan orang tuanya di kuburannya. Apakah hal itu dibolehkan?

Jawaban

Jika ada orang meninggal yang berwasiat agar dikuburkan di tempat atau daerah tertentu, maka wasiatnya tidak mesti dilaksanakan. Namun, menurut sunah, mayat itu segera diurus dan dikuburkan di pemakaman kaum muslimin di tempat dia meninggal dunia. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

لا ينبغي لجيفة مسلم أن تحبس بين ظهراني أهله

“Sesungguhnya tidaklah patut mayat seorang muslim ditahan di tengah-tengah keluarganya.” Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Suannya.

Dasar lainnya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

أسرعوا بالجنازة فإن تك صالحة فخير تقدمونها إليه وإن تك سوى ذلك فشر تضعونه عن رقابكم

“Bersegeralah kalian menyelesaikan pengurusan jenazah. Bila jenazah itu orang saleh, maka kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Bila ia bukan orang saleh, maka kalian telah menyingkirkan kejelekan dari pundak kalian.”

Hal ini juga didasarkan pada sifat umum dalil-dalil yang menganjurkan agar jenazah segera dimakamkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20646

Lainnya

  • Seorang Muslim berkewajiban menyegerakan menunaikan ibadah haji tatkal dia telah mampu, sebab dia tidak tahu apa yang akan terjadi...
  • Bayi yang lahir karena keguguran meskipun setelah ditiupkan ruh kepadanya itu tidak wajib dikhitan, namun hanya diberi nama, dimandikan,...
  • Anda dibolehkan mewakafkan rumah dengan cara tersebut. Akan tetapi apabila Anda tidak mempunyai harta selain rumah ini, membiarkan rumah...
  • Ya, Anda boleh mendermakannya kepada Komite yang mengumpulkan sumbangan untuk Afghanistan dengan tetap menghapalkan ciri-ciri uang temuan tersebut sebagai...
  • Seorang lelaki wajib menjauhi menyentuh perempuan yang bukan mahram. Akan tetapi seandainya hal itu terjadi tanpa disengaja seperti kasus...
  • Berobat adalah perkara yang diperintahkan dalam syariat, tetapi itu dilakukan dengan cara yang disyariatkan Allah Jalla wa `Ala dan...

Kirim Pertanyaan