Menyalatkan Jenazah Anak Kecil Yang Belum Baligh

1 menit baca
Menyalatkan Jenazah Anak Kecil Yang Belum Baligh
Menyalatkan Jenazah Anak Kecil Yang Belum Baligh

Pertanyaan

Bolehkah menyalatkan jenazah anak kecil yang belum baligh?

Jawaban

Jenazah seorang muslim wajib dishalatkan meskipun jenazah tersebut anak kecil yang belum baligh. Bahkan janin yang gugur dari kandungan ibunya wajib dishalatkan apabila telah ditiupkan ruh.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18612

Lainnya

Kirim Pertanyaan