Menyalatkan Jenazah Anak Kecil Yang Belum Baligh

1 menit baca
Menyalatkan Jenazah Anak Kecil Yang Belum Baligh
Menyalatkan Jenazah Anak Kecil Yang Belum Baligh

Pertanyaan

Bolehkah menyalatkan jenazah anak kecil yang belum baligh?

Jawaban

Jenazah seorang muslim wajib dishalatkan meskipun jenazah tersebut anak kecil yang belum baligh. Bahkan janin yang gugur dari kandungan ibunya wajib dishalatkan apabila telah ditiupkan ruh.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18612

Lainnya

  • Seorang perempuan tidak boleh menampakkan perhiasan (bersolek) dan memperlihatkan wajah kepada lelaki yang bukan mahram. Dia juga tidak boleh...
  • Boleh menamakan dengan nama Fathul Bārī tersebut dan tidak ada dosa dalam hal tersebut, karena maknanya adalah anugerah atau...
  • Ibu Anda tidak boleh melakukan hal itu, karena itu termasuk perbuatan menyiksa binatang. Hal yang dianjurkan adalah mempercepat dalam...
  • Memakai hak tinggi tidak dibolehkan, karena hal itu mengakibatkan seorang perempuan akan mudah jatuh, sedangkan berdasarkan syariat seseorang diperintahkan...
  • Permainan al-Mizmar seperti yang disebutkan adalah suatu kemungkaran yang wajib dilarang, dengan alasan-alasan yang disebutkan dalam pertanyaan. Wabillahittaufiq, wa...
  • Hutang dibayarkan dari modal bersama sebelum warisan dibagikan, karena harta tersebut adalah milik bersama dan hutang juga kewajiban bersama....

Kirim Pertanyaan