Meniupkan Udara Saat Shalat

1 menit baca
Meniupkan Udara Saat Shalat
Meniupkan Udara Saat Shalat

Pertanyaan

Apa hukumnya seseorang yang meniupkan udara dengan mulutnya ketika salat fardu karena lupa, atau karena ketidaktahuan yang tidak disengaja?

Jawaban

Barangsiapa meniupkan udara dengan mulutnya ketika shalat fardu karena lupa atau tidak tahu, maka shalatnya tetap sah. Orang yang lupa dimaafkan dan orang yang tidak tahu diberitahu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5611

Lainnya

  • Orang yang shalat tidak perbolehkan untuk menggulung pakaian dan lainnya ketika shalat, karena berdasarkan pada keterangan dalam hadits Ibnu...
  • Perempuan boleh melakukan salat bersama laki-laki. Saf perempuan berada di belakang laki-laki dan ia tertutup (ditutup dengan tirai) dan...
  • Orang yang shalat tidak menghadap ke arah kiblat disebabkan kelalaiannya karena tidak mau bertanya dan tidak melihat petunjuk-petunjuk yang...
  • Pertama, shalat Subuh waktunya semenjak terbitnya fajar kedua hingga terbitnya matahari. Hanya saja yang lebih utama adalah jika shalat...
  • Sujud tilawah disunahkan bagi orang yang membaca dan mendengar Al-Qur’an. Namun, orang yang mendengar tidak perlu bersujud jika orang...
  • Para ulama fikih berpendapat bahwa paha lelaki adalah aurat. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang semua sanadnya diperbincangkan karena tidak...

Kirim Pertanyaan