Meniupkan Udara Saat Shalat

1 menit baca
Meniupkan Udara Saat Shalat
Meniupkan Udara Saat Shalat

Pertanyaan

Apa hukumnya seseorang yang meniupkan udara dengan mulutnya ketika salat fardu karena lupa, atau karena ketidaktahuan yang tidak disengaja?

Jawaban

Barangsiapa meniupkan udara dengan mulutnya ketika shalat fardu karena lupa atau tidak tahu, maka shalatnya tetap sah. Orang yang lupa dimaafkan dan orang yang tidak tahu diberitahu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5611

Lainnya

  • Jika realitanya seperti yang Anda sampaikan, maka Anda tidak berdosa dan shalat Anda telah menggugurkan kewajiban dan berpahala. Allah...
  • Orang yang meninggal dunia saat shalat, wajib dimandikan dan dikafani sebelum dikuburkan, karena tidak ada dalil syar’i yang menunjukkan...
  • Tidak apa-apa posisi imam lebih tinggi sedikit dari makmum apabila diperlukan. Karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam naik ke...
  • Salat adalah ibadah. Ibadah itu bersifat tauqifi (ditetapkan langsung). Ibadah hanya disyariatkan apabila ada dalilnya dalam Al-Quran dan hadits...
  • Setelah shalat Magrib seorang muslim disunahkan melakukan shalat dua rakaat sebagaimana yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam....
  • Salat Anda sah, tapi pahalanya berkurang sesuai dengan kadar lintasan pikiran yang menimpa Anda. Anda harus berusaha melawan lintasan...

Kirim Pertanyaan