Menyembelih Hewan Pada Hari Raya Idul Fitri Untuk Menjamu Tamu Yang Mengunjungi Mereka

1 menit baca
Menyembelih Hewan Pada Hari Raya Idul Fitri Untuk Menjamu Tamu Yang Mengunjungi Mereka
Menyembelih Hewan Pada Hari Raya Idul Fitri Untuk Menjamu Tamu Yang Mengunjungi Mereka

Pertanyaan

Berkaitan dengan kebiasaan menyembelih beberapa ekor kambing yang dilakukan masyarakat pada hari raya Idul Fitri dengan tujuan untuk menampakkan kebahagiaan, dan menjamu para tamu yang berkunjung ke rumah mereka.

Begitu juga dengan kebiasaan saling berkunjung pada hari raya Idul Fitri untuk silaturrahim dan membahagiakan tetangga serta saudara-saudara mereka sesama Muslim. Serta ucapan selamat di antara mereka dengan mengatakan: “Taqabbalallahu minna wa minkum”, “Minal ‘aidin wal faizin”, “‘Idukum mubarak” atau ucapan selamat yang lainnya.

Karena ada yang mengatakan bahwa semua itu termasuk bidah. Bahkan dia tidak berkunjung kepada kerabat dan sahabat-sahabatnya serta tidak menyambut mereka pada Hari Raya Idul Fitri, karena dia menganggap semua itu termasuk bid`ah.

Penanya meminta fatwa kepada Anda secara tertulis agar semua orang mengamalkannya. Penanya berharap anda bersedia mengkaji masalah tersebut dan memberi fatwa kepadanya sesuai pendapat yang benar menurut Anda.

Jawaban

Menyembelih beberapa ekor hewan pada hari raya Idul Fitri untuk menjamu para tamu yang berkunjung ke rumah mereka, hukumnya boleh, namun hanya sekedar untuk mencukupi para tamu dan tidak boleh berlebih-lebihan.

Adapun mengucapkan selamat di antara mereka pada hari raya Idul Fitri dengan ucapan selamat seperti yang disebutkan, ini tidak apa-apa dilakukan, karena ucapan tersebut mengandung makna doa seorang Muslim untuk saudaranya agar diterima amalannya, dipanjangkan umurnya dan diberikan kebahagiaan, semua itu dibolehkan dalam Islam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20673

Lainnya

Kirim Pertanyaan