Menyembelih Hewan Pada Hari Raya Idul Fitri Dan Enam Hari Berturut-turut Di Bulan Syawal Dengan Tujuan Mendekatkan Diri Kepada Allah

1 menit baca
Menyembelih Hewan Pada Hari Raya Idul Fitri Dan Enam Hari Berturut-turut Di Bulan Syawal Dengan Tujuan Mendekatkan Diri Kepada Allah
Menyembelih Hewan Pada Hari Raya Idul Fitri Dan Enam Hari Berturut-turut Di Bulan Syawal Dengan Tujuan Mendekatkan Diri Kepada Allah

Pertanyaan

Apa hukum menyembelih hewan pada hari Raya Idul Fitri dan enam hari berturut-turut di bulan Syawal dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala?

Kebiasaan ini dilakukan seluruh masyarakat di desa kami, yakni setiap keluarga membeli kambing dan menyembelihnya pada hari raya Idul Fitri. Mereka berkata bahwa ini merupakan kebiasaan nenek moyang kami.

Mereka membagi setiap kampung menjadi enam kelompok, setiap hari satu kelompok menyembelih hewan, lantas mereka berkumpul bersama para wanita, anak-anak lelaki dan perempuan. Begitu seterusnya selama enam hari. Mereka memakan daging sembelihan tersebut dan tidak menyisakan sedikitpun.

Apakah kebiasaan tersebut ada di masa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam, sahabat radhiyallahu ‘anhum atau orang-orang saleh terdahulu? Berilah kami fatwa -semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan-.

Apakah saya berdosa karena ikut menyembelih sebelum mengetahui fatwa ini? Jika saya tidak pernah melakukannya, apakah saya berdosa? Dan apa kafaratnya?
Mohon beri kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan beribu-ribu kebaikan.

Jawaban

Jika realitanya seperti yang Anda sebutkan, yaitu mereka terbiasa menyembelih hewan pada hari raya Idul Fitri dengan keyakinan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, maka kebiasaan tersebut termasuk bid`ah, dan wajib kalian tinggalkan.

Seorang Muslim tidak boleh membiasakan untuk menyembelih hewan, kecuali pada waktu yang diperintahkan oleh Allah, yaitu pada hari raya Idul Adha atau ketika sedang haji.

Kebiasaan yang dilakukan nenek moyang tidak boleh dijadikan sebagai dasar hukum, karena kebiasaan yang bertentangan dengan syariat Islam wajib ditinggalkan. Hal ini bukan berarti memutus hubungan dengan mereka, tetapi itu termasuk meninggalkan perbuatan bid`ah. Anda harus menjelaskan kepada mereka bahwa perbuatan tersebut hukumnya haram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18244

Lainnya

  • Pertama, disyariatkan melaksanakan shalat Id di tanah lapang. Tempat melaksanakan shalat Id tersebut tidak harus tanah wakaf kaum Muslimin...
  • Pertama, seusai melaksanakan shalat fardu, orang yang shalat disyariatkan oleh agama untuk membaca dzikir yang disebutkan dalam hadis sahih,...
  • Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, rukuk, dan bangkit dari rukuk termasuk sunah shalat. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah...
  • Hutang pinjaman yang belum dilunasi merupakan hutang yang mesti dibayar menggunakan harta warisan, layaknya hutang-hutang yang lain, sesuai jadwal...
  • Orang sakit boleh shalat sesuai dengan kesanggupannya, baik sambil berdiri, sambil duduk, miring ke samping atau menelentang sedang kakinya...
  • Di dalam hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam disebutkan bahwa beliau melakukan qunut pada shalat subuh setelah...

Kirim Pertanyaan