Mengucapkan Shalawat Dengan Suara Keras Pada Saat Khatib Berkhutbah

1 menit baca
Mengucapkan Shalawat Dengan Suara Keras Pada Saat Khatib Berkhutbah
Mengucapkan Shalawat Dengan Suara Keras Pada Saat Khatib Berkhutbah

Pertanyaan

Pada saat khatib menyampaikan khutbah Jumat, khususnya pada saat ia menyebut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, umpamanya ketika sang khatib membaca ayat:

إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya” (QS. Al Ahzab: 56)
Maka dengan serempak dan suara yang nyaring para hadirin mengucapkan, “Allaahumma shalli `alaihi wa ‘ala aalihi”.

Apakah hal ini termasuk perkara bid’ah, atau justru berdasarkan sabda mahluk Allah yang terbaik, yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maupun berdasarkan riwayat dari sahabatnya?

Jawaban

Membaca shalawat dengan suara yang keras pada saat khatib berkhutbah, merupakan perkara bid’ah yang tidak ada dalilnya. Yang diwajibkan adalah justru seorang Muslim membaca shalawat dengan suara yang pelan, ketika nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15632

Lainnya

  • Shalawat Ibrahimiyah memiliki beberapa bentuk berdasarkan hadis yang terdapat dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim, dari Ka`b bin `Ujrah...
  • Perkataan orang kepada selain imam saat khutbah jumat hukumnya haram, berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu `anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu...
  • Menurut hukum Islam, melaksanakan shalat Jumat dua kali di masjid yang sama adalah tidak boleh. Sebab, kami tidak mengetahui...
  • Shalat itu tidak boleh ditunda dari waktunya tanpa ada udzur yang dibolehkan syariat, seperti niat menjamak bagi yang diperbolehkan...
  • Di antara para ulama ada yang berpendapat bahwa sujud tilawah itu adalah shalat. Berdasarkan hal itu, maka disyaratkan bersesuci,...
  • Kesempatan untuk melaksanakan waktu shalat selama setengah jam ketika bekerja sangatlah cukup. Terlambat datang demi menyelesaikan dzikir berarti mengganggu...

Kirim Pertanyaan