Mendirikan Shalat Jumat Di Desa Yang Ditinggalkan Penghuninya, Tempat Orang-orang Berkumpul |
Pertanyaan
Apa hukum shalat Jumat di desa yang ditinggalkan yang tanpa penghuni dan masjidnya hanya didatangi orang Badui dari padang pasir di waktu shalat Jumat saja? Apa hukum shalat Jumat di desa lain yang ditinggalkan dan hanya dihuni oleh 3 pekerja?
Jawaban
Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka shalat Jumat di desa yang ditinggalkan tidak disyariatkan karena tidak adanya penduduk setempat di sana. Shalat Jumat tidak wajib bagi orang-orang Badui yang berkelana di padang pasir. Namun, mereka harus shalat Zuhur 4 rakaat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam