Menjamak Shalat Asar Dengan Shalat Jumat

1 menit baca
Menjamak Shalat Asar Dengan Shalat Jumat
Menjamak Shalat Asar Dengan Shalat Jumat

Pertanyaan

Saya sampaikan kepada Anda bahwa salah seorang imam masjid di tempat kami telah menjamak antara shalat Asar dengan shalat Jumat, dengan jamak takdim. Ketika itu, hujan turun di saat pelaksanaan shalat Jumat.

Orang-orang yang ikut melakukan jamak bersama imam tersebut pun banyak yang bertanya apakah shalat mereka sah? Apakah mereka wajib mengulangi shalat Asar?

Menurut Anda, semoga Allah menjadikan Anda hamba yang bermanfaat, apakah pada Jumat depan perlu disampaikan kepada para jamaah agar mengulangi shalat Asar yang telah mereka jamak dengan shalat Jumat, karena itu tidak sah?

Mohon Anda sudi untuk menjelaskan hal ini dan memberikan fatwa tentangnya. Semoga Allah memberikan kesehatan dan keselamatan kepada Anda, melipatgandakan pahala Anda, serta nemberikan manfaat kepada kami dan kaum Muslimin dengan ilmu Anda. Wassalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.

Jawaban

Menjamak shalat Asar dengan shalat Jumat yang dilakukan imam tersebut karena turunnya hujan adalah hasil ijtihadnya, semoga Allah membalasnya dengan kebaikan. Namun ijtihad tersebut salah, tidak ada dasarnya sama sekali di dalam syariat. Karena, tidak boleh menjamak antara shalat Jumat dengan salat Asar, mengingat hal itu tidak pernah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tidak juga dari para sahabat setelah beliau.

Di samping itu, karena shalat Jumat tidak satu jenis dengan shalat Asar. Dengan demikian, imam tersebut dan para makmum yang ikut menjamak shalat Jumat dengan shalat Asar bersamanya harus mengulangi shalat Asar saja, karena mereka telah melakukannya sebelum memasuki waktunya tanpa adanya alasan yang dibenarkan syariat.

Hal itu hendaknya disampaikan kepada mereka, serta disampaikan secara umum kepada para imam masjid bahwa hal itu tidak diperbolehkan. Ini agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi yang akan membuat para makmum bingung dan agama mereka pun dirugikan karena telah melakukan shalat tidak pada waktunya, serta untuk menghindari dampak yang ditimbulkannya, yaitu mengada shalat di luar waktunya. Pada zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah turun hujan ketika beliau melakukan shalat Jumat bersama orang-orang dan beliau tidak menjamaknya bersama mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19887

Lainnya

Kirim Pertanyaan