Shalat Di Belakang Kaum Wanita Karena Terpaksa

1 menit baca
Shalat Di Belakang Kaum Wanita Karena Terpaksa
Shalat Di Belakang Kaum Wanita Karena Terpaksa

Pertanyaan

Ada masjid yang dijadikan sebagai tempat salat untuk kaum laki-laki dan perempuan. Apa hukumnya orang yang datang ketika salat sedang dilaksanakan, sementara kaum wanita telah membentuk saf di belakang kaum laki-laki dari semua sisi.

Bagaimana (sebaiknya) yang dilakukan oleh mereka yang datang (terlambat) dan tidak mendapatkan tempat untuk salat, apakah mereka (boleh) salat di belakang kaum wanita atau mereka pergi dulu sampai kaum wanita meninggalkan tempat salat ataukah (sebaiknya) mereka salat di tempat lain? Kami mohon penjelasannya. Semoga Allah selalu menjaga Anda.

Jawaban

Prinsip dasarnya yang berdiri di belakang imam adalah kaum laki-laki dan kaum perempuan berada di bagian belakang masjid sehingga kaum laki-laki yang datang terlambat bisa mengambil tempat di saf laki-laki. Sebaiknya kaum wanita menyisakan jalan menuju saf laki-laki agar yang datang bisa mengambil tempat di saf laki-laki.

Seandainya kaum laki-laki tidak mendapatkan jalan untuk mengambil posisi di saf laki-laki, maka tidak masalah bagi mereka membuat saf di belakang kaum wanita karena darurat (terpaksa) dan shalat mereka tetap sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7835

Lainnya

  • Berdiri pada shalat fardu (wajib) adalah salah satu rukun shalat. Namun, jika saudari Anda tidak bisa berdiri, maka dia...
  • Tidak apa-apa bagi orang yang sakit untuk melakukan shalat di atas kasurnya dengan menghadap kiblat apabila ia tidak mampu...
  • Keimaman orang bujang yang tidak berkeluarga hukumnya boleh, dan nilai shalatnya tidak berkurang. Demikian juga dibolehkan mengimami shalat Jumat...
  • Doa imam untuk kaum Muslimin di saat khutbah ada syariatnya. Sebab, dahulu Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam juga melakukannya....
  • Pertama, Anda harus menunaikan shalat sesuai dengan kesanggupan Anda sambil berdiri. Kalau tidak bisa, salatlah sambil duduk. Jika tidak...
  • Mengerjakan shalat sesuai dengan urutan waktunya hukumnya adalah wajib. Jika dia mendapati orang-orang sedang mengerjakan shalat yang sekarang, sementara...

Kirim Pertanyaan