Sebuah Tempat Di Sekolah Tidak Mampu Menampung Para Pelajar Untuk Menunaikan Shalat, Apakah Mereka Boleh Dibagi Ke Dalam Dua Kelompok?

1 menit baca
Sebuah Tempat Di Sekolah Tidak Mampu Menampung Para Pelajar Untuk Menunaikan Shalat, Apakah Mereka Boleh Dibagi Ke Dalam Dua Kelompok?
Sebuah Tempat Di Sekolah Tidak Mampu Menampung Para Pelajar Untuk Menunaikan Shalat, Apakah Mereka Boleh Dibagi Ke Dalam Dua Kelompok?

Pertanyaan

Kami adalah pelajar di salah satu sekolah. Di sekolah kami, ada satu ruangan sebagai tempat shalat. Itu merupakan tempat yang paling besar di sekolah, tetapi tidak cukup untuk menampung semua pelajar yang ingin menunaikan shalat.

Apakah kami boleh membagi pelajar ke dalam dua kelompok; satu kelompok di tempat itu dan satu kelompok lagi di lantai dua, misalnya? Jika boleh, apakah mereka shalat dengan imam yang berbeda atau harus dengan imam yang sama, terutama dengan adanya pengeras suara? Mudah-mudahan Allah memberikan taufik-Nya kepada Anda. Wassalamu`alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.

Jawaban

Seluruh pelajar di semua lantai wajib menunaikan shalat dalam satu jemaah apabila mereka dapat mendengar suara imam melalui pengeras suara. Mereka tidak boleh dibagi ke dalam dua kelompok atau lebih karena memang hal itu tidak perlu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19017

Lainnya

  • Kalian harus melaporkan hal itu kepada pihak pengurus mesjid yang ada di tempat kalian, untuk mengganti muadzin tersebut, sebab...
  • Diperbolehkan menggalang dana di masjid untuk kegiatan sosial sebab mengandung unsur saling tolong menolong dalam kebaikan dan kebajikan dan...
  • Pertama, jika mayat tanpa identitas itu berada di rumah sakit Makkah al-Mukarramah, maka dia harus diperlakukan seperti layaknya umat...
  • Di antara para ulama ada yang berpendapat bahwa sujud tilawah itu adalah shalat. Berdasarkan hal itu, maka disyaratkan bersesuci,...
  • Pertama, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang pernikahan secara rahasia (diam-diam) dan memerintahkan untuk mengumumkan acara pernikahan. Resepsi dan...
  • Tidak dilarang shalat di belakang seorang imam muslim yang melaksanakan shalatnya dengan baik, dengan melakukan rukun dan syarat shalat...

Kirim Pertanyaan