Hukum Meninggalkan Shalat Sunah Dan Witir

2 menit baca
Hukum Meninggalkan Shalat Sunah Dan Witir
Hukum Meninggalkan Shalat Sunah Dan Witir

Pertanyaan

Seorang wanita beberapa tahun menunaikan shalat tapi dia tidak melakukan shalat witir dan shalat sunah. Bagaimana hukumnya?

Jawaban

Orang yang meninggalkan shalat sunah dan witir ia tidak disiksa karenanya dan tidak pula berdosa meninggalkannya. Hanya saja ia kehilangan ganjaran yang banyak dan pahala yang besar.

Sepatutnya seseorang antusias melakukan shalat sunah dan witir mencontoh dan mengikuti Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam terutama sunah rawatib yang dilakukan setelah shalat fardhu dan sebelumnya, berdasarkan hadis yang menjelaskan bahwa shalat sunah itu akan menghapus kekurangan yang terdapat pada shalat wajib dan itu didasarkan pada riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, al-Hakim dan selain mereka dari Tamim ad-Dari dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, bahwasanya beliau bersabda,

أول ما يحاسب به العبد يوم القيامة صلاته، فإن كان أتمها كتبت له تامة وإن لم يكن أتمها قال الله لملائكته: انظروا هل تجدون لعبدي من تطوع فتكملوا به فريضته ثم الزكاة كذلك، ثم تؤخذ الأعمال على حسب ذلك

“Amalan seorang hamba yang pertama kali dihisab kelak di hari kiamat adalah shalatnya. Jika ia telah mengerjakannya dengan sempurna, maka dicatat baginya sempurna. Tetapi jika ia tidak mengerjakannya dengan sempurna, maka Allah akan berfirman kepada para malaikat-Nya:

“Periksalah! Apakah kalian dapati hamba-Ku melakukan amalan sunah sehingga dapat kalian gunakan untuk menyempurnakan shalat fardhunya”. Demikian juga tentang zakat, lantas seluruh amalan dihisab dengan cara semacam itu.”

Dan karena menjaga shalat-shalat sunah adalah tanda kebaikan dan sebab kecintaan Allah kepadanya, kedekatannya kepada Allah Ta’ala, taufik-Nya terhadap hamba-Nya, dan pertolongan-Nya kepadanya serta pengabulan doanya.

Dalil yang menunjukkan hal tersebut ialah riwayat al-Bukhari dan Imam Ahmad dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

إن الله قال: من عادى لي وليًّا فقد آذنته بالحرب، وما تقرب إلي عبدي بشيء أحب إلي مما افترضته عليه، وما يزال عبدي يتقرب إلي بالنوافل حتى أحبه، فإذا أحببته كنت سمعه الذي يسمع به وبصره الذي يبصر به ويده التي يبطش بها ورجله التي يمشي بها، وإن سألني لأعطينه، ولئن استعاذني لأعيذنه

” Sesungguhnya Allah berfirman, “Siapa yang memusuhi wali-Ku (kekasih-Ku), maka Aku menyatakan perang kepadanya. Dan tidaklah sekali-laki hamba-Ku mendekatkan dirinya kepada-Ku melalui suatu amalan yang lebih Aku sukai daripada amalan yang telah Aku wajibkan kepadanya, dan hamba-Ku tidak pernah berhenti mendekatkan dirinya kepada-Ku dengan amal yang sunah, hingga Aku mencintainya.

Apabila Aku telah mencintainya, maka Aku menjadi pendengarannya yang digunakan untuk mendengar, Aku menjadi matanya yang digunakan untuk melihat, Aku menjadi tangannya yang digunakan untuk memegang, dan Aku menjadi kakinya yang digunakan untuk melangkah.

Apabila hamba-Ku meminta kepada-Ku, pasti Aku memberinya, dan apabila hamba-Ku memohon perlindungan kepada-Ku, niscaya Aku melindunginya.” Hadis.

Setiap Muslim juga harus berusaha untuk melakukan shalat witir sesuai dengan hadis sahih bahwa Nabi shallahllau `alahi wa sallam tidak meninggalkannya pada saat tidak bepergian dan ketika bepergian.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20930

Lainnya

Kirim Pertanyaan