Menggulung Pakaian

1 menit baca
Menggulung Pakaian
Menggulung Pakaian

Pertanyaan

Apa hukum menggulung lengan pakaian seragam militer ketika shalat, karena seperti yang dimaklumi bahwa lengan pakaian seragam militer itu berukuran panjang dan tidak ada yang pendek? Kami juga berharap Anda menjelaskan hal-hal yang makruh dilakukan ketika shalat?

Apakah menggulung lengan pakaian ketika shalat itu dimakruhkan? Jika hal itu makruh, maka perintah siapa yang harus kami ikuti militer atau perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah menyatakan hal itu?

Sejauh mana kesahihan hadis diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu yang mengatakan bahwa,

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يكف المصلي ما استرسل من شعره أو كمه أو ثوبه

“Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam melarang orang yang shalat menahan sesuatu yang menjulur dari rambutnya, ujung bajunya, atau bajunya.”

Dan ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أمرت أن أسجد على سبعة أعظم ولا أكف ثوبًا ولا شعرًا

“Aku diperintahkan agar bersujud di atas tujuh anggota badan, dan tidak menggulung pakaian maupun rambut.”

Jawaban

Orang yang shalat tidak perbolehkan untuk menggulung pakaian dan lainnya ketika shalat, karena berdasarkan pada keterangan dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

أمرت أن أسجد على سبعة أعظم ولا أكف ثوبًا ولا شعرًا

“Aku diperintahkan agar bersujud di atas tujuh anggota badan, dan tidak menggulung pakaian maupun rambut.”

Dan juga terdapat dalam sebuah hadis riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أمرت أن أسجد على سبع ولا أكف الشعر ولا الثياب

“Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh (anggota sujud) dan tidak menggulung rambut maupun pakaian.”

Semua hadis ini sahih, valid dan dipakai di kalangan para ulama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 13724

Lainnya

Kirim Pertanyaan