Melakukan Shalat Tanpa Menyadari Telah Mimpi Mengeluarkan Air Mani

1 menit baca
Melakukan Shalat Tanpa Menyadari Telah Mimpi Mengeluarkan Air Mani
Melakukan Shalat Tanpa Menyadari Telah Mimpi Mengeluarkan Air Mani

Pertanyaan

Apa hukum orang shalat sementara dia tidak menyadari telah bermimpi dan mengeluarkan air mani? Apakah dia wajib mengulang shalatnya? Bagaimana pula hukum shalat makmum yang mengikutinya? Mohon jawabannya. Semoga Allah memberikan balasan pahala.

Jawaban

Bersuci termasuk syarat sah shalat. Orang yang shalat tanpa bersuci wajib mengulanginya. Namun, shalat makmum yang tidak mengetahui kondisi imamnya yang seperti itu tetap sah dan mereka tidak wajib mengulang shalatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14662

Lainnya

  • Iqamah terdiri dari sebelas kalimat, yang masing-masing kalimat diucapkan satu kali saja tanpa diulangi, kecuali bacaan takbir dan kalimat...
  • Sebutan dan hukum-hukum tentang masjid berlaku untuk suatu tempat yang dikhususkan untuk shalat secara terus menerus, dan sudah diwakafkan...
  • Syariah memberi tuntunan bagi orang yang berdoa untuk menghindari bersajak dalam berdoa dan memaksakannya harus demikian. Seorang yang berdoa...
  • Kami tidak mendapatkan satu dalil pun yang melarang doa di antara dua khutbah Jumat, bahkan itu termasuk waktu doa...
  • Salat Anda sah jika telah melaksanakan seluruh rukun dan wajib shalat. Kami menyarankan agar Anda melindungi diri dari godaan...
  • Makmum tidak harus melakukan sujud sahwi karena meninggalkan hal yang wajib di dalam shalat (sebab, shalat makmum ditanggung imam-ed)....

Kirim Pertanyaan