Makmum Berdiri Untuk Shalat Ketika Melihat Imam

1 menit baca
Makmum Berdiri Untuk Shalat Ketika Melihat Imam
Makmum Berdiri Untuk Shalat Ketika Melihat Imam

Pertanyaan

Kami perhatikan di sebagian besar masjid khususnya pada saat pengajian atau shalat Jumat, muadzin meminta agar saf diluruskan sebelum dia mengumandangkan iqamah. Apakah ini temasuk bidah?

Jawaban

Makmum disunahkan berdiri pada saat melihat imam jika imam sebelumnya tidak ada di masjid, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إذا أقيمت الصلاة فلا تقوموا حتى تروني

” Jika iqamah telah dikumandangkan, maka janganlah kalian berdiri sampai kalian melihatku berdiri.”

Adapun jika imam ada di masjid maka makmum disunahkan berdiri ketika muazin mulai mengumandangkan iqamah dan dibolehkan baginya berdiri pada awal, pertengahan atau pada akhir iqamah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18097

Lainnya

  • Pertama, pelaksanaan shalat wajib di awal waktu adalah sunah, kecuali pada hari yang sangat panas shalat diakhirkan sampai hilang...
  • Pada dasarnya, waktu shalat Magrib dimulai sejak terbenamnya matahari. Oleh karena itu, shalat Magrib baru boleh dikerjakan setelah tenggelamnya...
  • Shalat mengenakan sepasang alas kaki adalah sunah, dengan syarat kedua alas kaki tersebut suci dari najis. Tapi apabila shalat...
  • Anda tidak berdosa ketika melaksanakannya di rumah karena shalat tarawih hanya shalat sunnah, akan tetapi melaksanakannya di masjid bersama...
  • Syariah memberi tuntunan bagi orang yang berdoa untuk menghindari bersajak dalam berdoa dan memaksakannya harus demikian. Seorang yang berdoa...
  • Wanita lebih baik mengerjakan shalat di rumahnya. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: وبيوتهن خير لهن...

Kirim Pertanyaan