Jika Terdengar Adzan Dari Masjid Terdekat Maka Tidak Perlu Mengumandangkan Adzan

1 menit baca
Jika Terdengar Adzan Dari Masjid Terdekat Maka Tidak Perlu Mengumandangkan Adzan
Jika Terdengar Adzan Dari Masjid Terdekat Maka Tidak Perlu Mengumandangkan Adzan

Pertanyaan

Di tempat kami ada masjid jami (besar) dan masjid kecil. Saya pernah pergi ke masjid kecil tersebut untuk menunaikan shalat fardu dan ketika saya masuk, di masjid besar dikumandangkan iqamah sedangkan di masjid kecil tidak ada seorang pun yang mengumandangkan adzan pada waktunya.

Apakah kami cukup dengan iqamah saja lalu kami shalat atau harus mengumandangkan azan dan setelah adzan mengumandakan iqamah lalu shalat? Mohon penjelasan tentang hal tersebut.

Jawaban

Jika muadzin masjid tidak mengumandangkan adzan, maka bagi orang yang datang ke masjid untuk shalat disunahkan mengumandangkan adzan. Namun jika dikumandangkan adzan khawatir akan mengganggu (orang lain yang sedang shalat) karena waktu adzan telah berlalu, maka cukup dengan iqamah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15898

Lainnya

  • Bertasbih menggunakan tangan itu lebih utama, karena sepengetahuan kami tidak ada keterangan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa...
  • Jika mushala yang dikhususkan untuk kaum wanita masih berada di dalam masjid, maka mereka boleh ikut shalat berjamaah bersama...
  • Anda wajib mengerjakan shalat Magrib pada waktunya. Hal itu berdasarkan firman (Allah) Ta’ala, إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا...
  • Pertama, kisah yang dinisbatkan kepada Umar kami sama sekali tidak mengetahui sumbernya. Demikian pula dengan hadits yang Anda sebutkan...
  • Barangsiapa takbiratulihram saat imam bangkit dari rukuk, maka tidak dihitung rakaat. Begitu juga jika seseorang takbiratulihram lalu bertakbir untuk...
  • Yang dilakukan setelah shalat fardhu adalah sunah rawatib, yaitu empat rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelah Zuhur, dua rakaat...

Kirim Pertanyaan