Air Liur Anjing Hukumnya Najis

1 menit baca
Air Liur Anjing Hukumnya Najis
Air Liur Anjing Hukumnya Najis

Pertanyaan

Bagaimana hukum air liur anjing jika mengenai tubuh seseorang atau pakaian? Bagaimana hukum pakaian yang dicuci bersamaan dengan pakaian yang terkena air liur anjing, dalam satu mesin cuci dan air yang sama?

Jawaban

Air liur anjing hukumnya najis dan bejana atau pakaian yang terkena air liur anjing harus dicuci. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam,

طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات أولاهن بالتراب

“Sucinya wadah kalian jika anjing minum darinya adalah dicuci tujuh kali yang pertama dengan tanah.”

Jika pakaian dimasukkan ke dalam air yang suci dan dicuci hingga bekas najisnya hilang, maka pakaian tersebut menjadi suci semuanya, baik dari najis anjing maupun najis yang lain dengan syarat pakaian yang terkena najis air liur anjing harus dicuci sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan debu atau yang sejenisnya seperti sabun atau abu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17558

Lainnya

Kirim Pertanyaan