Apakah Orang Yang Menggunakan Gigi Palsu Yang Bisa Dilepas Harus Melepasnya Saat Berwudhu?

1 menit baca
Apakah Orang Yang Menggunakan Gigi Palsu Yang Bisa Dilepas Harus Melepasnya Saat Berwudhu?
Apakah Orang Yang Menggunakan Gigi Palsu Yang Bisa Dilepas Harus Melepasnya Saat Berwudhu?

Pertanyaan

Alhamdulillah Wahdah (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Salawat dan salam semoga dilimpahkam kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Selanjutnya:

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji pertanyaan yang layangkan kepada yang terhormat Mufti Umum dari yang mulia Ketua Lembaga Dhamad yang diajukan kepada Komite Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior dengan nomor 824 tanggal 24-01-1419 H. Seorang
penanya mengajukan pertanyaan sebagai berikut:

Kami ingin menyampaikan kepada Anda bahwa seseorang telah menelepon kami dan berkata bahwa giginya tanggal disebabkan rusak dan ia tidak menjaga kebersihannya. Ia lalu memasang gigi palsu sebanyak sembilan buah yang tidak terbuat dari emas maupun perak dan tidak permanen.

Dokter menasihatinya agar rutin membuka dan membersihkannya setiap selesai makan agar tidak menimbulkan bau yang tidak sedap. Sang penanya pun berkata, “apakah ia mesti melepas gigi palsu itu jika berkumur saat berwudu atau ia berkumur dengan tetap memakai gigi palsu itu? Perlu diketahui bahwa ia tidak terganggu dengan keharusan melepas dan memasang kembali gigi palsunya.

Mohon Anda memberikan penjelasan dari pertanyaan tadi hingga kami bisa menjelaskan kepadanya. Semoga Allah senantiasa membimbing Anda menuju kebaikan dunia dan akhirat.

Jawaban

Setelah melakukan pengkajian (atas permasalahan yang diajukan), maka Komite menjawab sebagai berikut:

Ia tidak perlu melepas gigi palsunya saat berkumur ketika berwudu, bahkan ia bisa tetap berkumur dengan tetap memakainya karena gigi palsunya itu tidak menjadi penghalang sahnya wudhu’ sebagaimana gigi aslinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20184

Lainnya

  • Apabila realitanya sebagaimana yang telah Anda sebutkan bahwa Anda telah mencoba menghubungkan tali silaturahim dengan ibu dan saudari Anda...
  • Yang jelas, daging kuda boleh dimakan menurut pendapat yang sahih. Itu merupakan pendapat para sahabat dan beberapa ulama lain....
  • Mendengarkan lagu hukumnya haram, berdasarkan firman Allah Ta`ala, وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ...
  • Jika masalahnya seperti yang Anda sebutkan, maka dibolehkan mengirim zakat ke daerah yang terdapat orang-orang fakir. Dalil yang memperbolehkan...
  • Sumpah Anda itu dianggap baik dan dianjurkan sebagai usaha untuk memperbanyak jumlah umat Islam. Namun jika Anda tidak melaksanakannya,...
  • Memakai cincin perak di kelingking kanan atau kiri diperbolehkan. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, أن رسول الله...

Kirim Pertanyaan