Kain Yang Diikatkan Di Ujung Rambut

1 menit baca
Kain Yang Diikatkan Di Ujung Rambut
Kain Yang Diikatkan Di Ujung Rambut

Pertanyaan

Merupakan kebiasaan kami para anak perempuan, jika kami mengepang rambut, maka kami mengikat ujungnya dengan pita hias. Kami tidak bermaksud untuk menyambung rambut kami. Apakah ini haram? Apakah ini termasuk dalam kategori menyambung rambut?

Jawaban

Jika pita tersebut bukan dari jenis rambut atau yang menyerupainya, dan bentuknya tidak terlihat seperti sambungan bagi kepangan rambut tersebut, maka itu tidak apa-apa. Karena, yang dilarang adalah menyambung rambut dengan sesuatu yang membuat rambut tersebut seakan-akan lebih panjang atau lebih banyak dari aslinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14379

Lainnya

  • Penguasa sah memiliki hak didengarkan dan ditaati ketika memerintahkan suatu kebaikan, baik dalam kesenangan, kesulitan, suka atau tidak suka...
  • Tidak diragukan lagi bahwa perbuatan zina termasuk dosa besar. Di antara penyebabnya adalah wanita yang menampakkan aurat, pergaulan antara...
  • Mencukur rambut perempuan itu haram kecuali dalam keadaan terpaksa seperti tidak sanggup mengurusnya atau banyak kutu, apalagi jika ia...
  • Jual beli dengan cara seperti itu hukumnya tidak sah karena termasuk praktik jual beli barang yang tidak diketahui. Sebab...
  • Anda wajib mengganti nama ini karena sosok pribadi Anda bukanlah Subhanallah, dan Subhanallah hanyalah salah satu bentuk zikir syar`i...
  • Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka tidak ada kewajiban bagi masing-masing dari Anda berdua, dan begitu juga jamaah...

Kirim Pertanyaan