Ayat “Maka Sesudah Mereka, Pengganti (Yang Jelek) Yang Menyia-nyiakan Shalat Datang”

1 menit baca
Ayat “Maka Sesudah Mereka, Pengganti (Yang Jelek) Yang Menyia-nyiakan Shalat Datang”
Ayat “Maka Sesudah Mereka, Pengganti (Yang Jelek) Yang Menyia-nyiakan Shalat Datang”

Pertanyaan

Mohon penafsiran dari ayat ini,

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاَةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا

“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam: 59)

Jawaban

Maksud dari ayat ini adalah ancaman yang keras bagi orang yang mengakhirkan salat dari waktunya tanpa uzur yang dibenarkan oleh syariat. Hal itu sama dengan firman Allah Ta’ala,

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُونَ

“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat(4) (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5)

Barangsiapa mengkhirkan salat dari waktunya tanpa uzur yang dibolehkan oleh syariat, maka dia terkena ancaman “wayl” (kecelakaan) dan “ghay” (dosa). Keduanya adalah kalimat bermakna azab atau dua lembah di neraka Jahanam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16487

Lainnya

  • Pensyaratan adanya tambahan dalam pinjaman merupakan bentuk riba yang sangat jelas, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, كل...
  • Uang yang terkumpul dan telah berlalu satu haul serta sudah mencapai nisab maka wajib dikeluarkan zakatnya, sekalipun uang tersebut...
  • Jika wali anak mumayiz yang belum mencapai usia balig ingin mengajaknya haji, hendaklah dia memerintahkan anaknya memakai pakaian ihram...
  • Sentuhan tangan Anda terhadap minyak wangi yang ada di Ka`bah secara tidak sengaja kemudian Anda mengolesi tubuh, rambut dan...
  • Setelah mempelajari permintaan tersebut, Komite menjawab sebagaimana berikut: Zakat adalah salah satu rukun Islam dan pembahasan mengenai hal itu...
  • Nisab emas sebesar dua puluh miskal. Dua puluh miskal senilai 11 3/7 (11,43) pound emas Saudi. Nisab perak sebesar...

Kirim Pertanyaan