Ayat “Maka Sesudah Mereka, Pengganti (Yang Jelek) Yang Menyia-nyiakan Shalat Datang”

1 menit baca
Ayat “Maka Sesudah Mereka, Pengganti (Yang Jelek) Yang Menyia-nyiakan Shalat Datang”
Ayat “Maka Sesudah Mereka, Pengganti (Yang Jelek) Yang Menyia-nyiakan Shalat Datang”

Pertanyaan

Mohon penafsiran dari ayat ini,

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاَةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا

“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam: 59)

Jawaban

Maksud dari ayat ini adalah ancaman yang keras bagi orang yang mengakhirkan salat dari waktunya tanpa uzur yang dibenarkan oleh syariat. Hal itu sama dengan firman Allah Ta’ala,

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُونَ

“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat(4) (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5)

Barangsiapa mengkhirkan salat dari waktunya tanpa uzur yang dibolehkan oleh syariat, maka dia terkena ancaman “wayl” (kecelakaan) dan “ghay” (dosa). Keduanya adalah kalimat bermakna azab atau dua lembah di neraka Jahanam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16487

Lainnya

  • Jika Anda memang telah bersumpah kepada polisi karena merasa benar lalu ternyata sumpah itu tidak sesuai dengan realita, maka...
  • Mampu berhaji merupakan salah satu syarat wajib haji. Jika Anda memiliki kemampuan untuk menunaikan haji dan membayar angsuran yang...
  • Yang harus Anda lakukan terhadap almarhum adalah menyerahkan seluruh hak-haknya yang ada pada Anda ke wakilnya yang sah, dan...
  • Apabila kondisinya seperti yang diterangkan maka yang disyariatkan baginya adalah beraqiqah dua ekor kambing untuk setiap anak laki-laki. Wabillahittaufiq,...
  • Menurut hukum asal, seorang istri tidak boleh bersedekah dengan harta suaminya tanpa izin. Namun dibolehkan dalam jumlah yang menurut...
  • Jika faktanya seperti yang disebutkan, bahwa kuda-kuda tersebut dibeli untuk dimiliki, bukan untuk dijual, maka tidak ada kewajiban menzakatinya,...

Kirim Pertanyaan