Janji Setia Yang Diambil Oleh Syaikh Tarekat

1 menit baca
Janji Setia Yang Diambil Oleh Syaikh Tarekat
Janji Setia Yang Diambil Oleh Syaikh Tarekat

Pertanyaan

Bagaimana hukum agama tentang janji setia yang kami lakukan terhadap syekh tarekat, apakah jika kami melanggar janji tersebut kami dianggap telah melanggar al-Quran dan as-Sunnah?

Jawaban

Tidak diperbolehkan berbai’at selain kepada pemegang urusan kaum Muslimin, tidak diperbolehkan juga berbai’at kepada syekh tarekat ataupun yang lainnya karena tidak ada riwayat tentang hal itu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kewajiban seorang Muslim adalah menyembah Allah sesuai dengan syariat-Nya, tanpa terikat dengan orang tertentu karena hal semacam itu adalah perbuatan orang -orang Nasrani (Kristen) terhadap para pendeta dan pemuka gereja, suatu kebiasaan yang tidak dikenal dalam agama Islam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16098

Lainnya

  • Boleh hukumnya memberikan daging kurban dan hal lainnya kepada non-muslim selama mereka tidak memerangi kita; sesuai firman Allah Taala,...
  • Jika seseorang berpuasa sunah sebelum meng-qadha puasa wajib kemudian dia meng-qadhanya (selepas puasa sunah), maka itu sudah memadai. Akan...
  • Diperbolehkan puasa Arafah hanya satu hari, baik itu bertepatan dengan hari Sabtu atau lainnya. Sebab, puasa Arafah adalah sunah...
  • Hukum anak-anak orang musyrik di dunia seperti hukum bapak mereka sedangkan hukum mereka di akhirat, menurut pendapat ulama yang...
  • Barangsiapa tidak membaca syahadat (doa) setelah berwudhu, berarti dia telah meninggalkan sunah. Wudunya tidak batal, tetapi sah. Namun, membaca...
  • Istri Anda wajib meng-qadha puasa Ramadhan yang ditinggalkannya karena haid. Apabila dia mengundur waktu qadha hingga Ramadhan berikutnya tanpa...

Kirim Pertanyaan