Jam Biologi |
Pertanyaan
Saya informasikan bahwa di sebuah koran terdapat sebuah iklan tentang Jam Biologis. Teks iklan itu berbunyi: “Jam Biologis pemancing kesuburan yang membantu dalam penataan dan perencanaan keluarga untuk mendapatkan jenis kelamin anak yang diinginkan, sesuai dengan hadits Nabawi,
إذا علا ماء الذكر ماء الأنثى كان المولود ذكرًا، وإذا علا ماء الأنثى ماء الذكر كان المولود أنثى“Apabila mani lelaki mengalahkan mani perempuan, niscaya bayi yang akan lahir adalah lelaki. Dan apabila air mani perempuan mengalahkan mani lelaki, niscaya bayi yang akan lahir adalah perempuan.”
Inilah bunyi teksnya seperti yang sudah terlampir. Pertanyaan saya wahai Mufti yang terhormat, apakah ungkapan dalam iklan itu menyalahi syariat? Apakah boleh menggunakan Jam Biologis tersebut? Apakah Jam Biologis itu memang bisa dipakai untuk memilih jenis kelamin anak yang diinginkan? Mohon penjelasannya. Semoga Allah membimbing anda menuju kebaikan dan kebenaran.
Jawaban
Tidak boleh memakainya untuk tujuan yang disebutkan dan mempercayai apa yang berkaitan dengannya. Sebab, penentuan jenis kelamin janin dalam rahim itu adalah perkara gaib yang hanya diketahui oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bahkan, malaikat yang ditugaskan untuk mendampingi janin pun bertanya kepada Allah tentang jenis kelaminnya: “Laki-laki atau perempuan?” seperti yang disebutkan hingga akhir teks haditsnya. Allah Ta’ala telah berfirman,
“Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki,(49) Atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Asy-Syuraa: 49-50)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.