Jika Menentang Ayahnya Yang Berakidah Rusak, Maka Ia Akan Diusir Dari Rumah

1 menit baca
Jika Menentang Ayahnya Yang Berakidah Rusak, Maka Ia Akan Diusir Dari Rumah
Jika Menentang Ayahnya Yang Berakidah Rusak, Maka Ia Akan Diusir Dari Rumah

Pertanyaan

Saya seorang pemuda berumur 19 tahun. Saya ingin berpegang teguh pada jalan (yang dicontohkan) Rasul kita Shallallahu `Alihi wa Sallam dan salafushshalih. Namun, saya menghadapi halangan besar. Ayah saya seorang pengikut sekte/aliran keagamaan dan menganut sebuah keyakinan yang rusak, yaitu dia tidak ingin diajak berbicara tentang masalah apapun, ini wali dan ini bukan.

Kalau saya mengajaknya masuk kepada dakwah ini, maka saya akan menjauhkan diri saya dari sisinya, baik ia memaafkan saya atau marah kepada saya dan mengusir saya dari rumah sehingga hubungan saya dengannya, keluarga, dan kerabat saya pun terputus. Apa yang harus saya lakukan dan bagaimana keadaan saya di hadapan Allah? Berilah saya fatwa. Semoga Allah menganugerahi Anda pengetahuan.

Taatilah ayahmu dalam kebaikan, nasihatilah ia tentang akidah dengan cara yang beradab, berpeganglah pada Kitab Allah dan sunah Rasul-Nya, laksanakan keduanya (Al-Qur’an dan sunah) dan saling menolonglah dalam hal itu dengan ahli sunah, dan pergaulilah ayah Anda di dunia dengan pergaulan yang baik, sebagai bentuk pengamalan atas firman Allah Ta’ala,

وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ

“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku.” (QS. Luqman: 15)

Berdoalah kepada Allah agar memberi taufiq kepada keduanya untuk mengikuti jalan-Nya. Semoga Allah mengabulkan doa Anda sehingga mereka berdua mendengarkan nasihat Anda dan semoga Dia memberikan hidayah kepada kerabat Anda menuju kebenaran.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10716

Lainnya

  • Memakai emas hukumnya haram bagi lelaki, dan halal bagi perempuan, baik yang berbentuk cincin maupun berbentuk lainnya. Wabillahittaufiq, wa...
  • Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mensyariatkan aqiqah, untuk anak laiki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu...
  • Haul dimulai sejak hari pencapaian nisab, bukan sejak seseorang memiliki harta atau barang dagangan yang kurang dari nisab. Dalam...
  • Wajib bagi perempuan untuk mencuci semua kepalanya saat mandi junub dengan menyiramkan air ke bagian luar dan dalam rambutnya,...
  • Syariat datang dengan membawa perintah untuk menjaga harta dan larangan menghambur-hamburkan dan membuang-buang harta. Allah Ta’ala berfirman وَلاَ تُبَذِّرْ...
  • Jawaban 1: Jika persoalannya seperti yang disebutkan oleh penanya, bahwa dia menikahkan putrinya dengan laki-laki yang keadaannya tidak dia...

Kirim Pertanyaan