Operasi Angkat Rahim

1 menit baca
Operasi Angkat Rahim
Operasi Angkat Rahim

Pertanyaan

Saya seorang perempuan yang mengidap kanker rahim. Para dokter memutuskan untuk mengangkat rahim saya. Kini saya bertanya apakah ini haram atau halal? Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberi balasan yang lebih baik kepada Anda.

Jawaban

Rahim tidak apa-apa (boleh) diangkat jika tidak membahayakan kehidupan seorang perempuan, di samping ada keputusan para dokter agar rahim tersebut diangkat, karena ini merupakan salah satu bentuk pengobatan yang dibolehkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21701

Lainnya

Kirim Pertanyaan