Sujud Sahwi bagi Makmum

1 menit baca
Sujud Sahwi bagi Makmum
Sujud Sahwi bagi Makmum

Pertanyaan

Jika seorang makmum lupa melakukan satu hal yang wajib ketika salat, apakah dia harus melakukan sujud sahwi?

Jawaban

Makmum tidak harus melakukan sujud sahwi karena meninggalkan hal yang wajib di dalam shalat (sebab, shalat makmum ditanggung imam-ed). Dia tidak perlu sujud sahwi. Jika tertinggal satu rakaat atau lebih, maka sujud sahwi dia lakukan jika bersama dengan imam yang lupa (dan melakukan sujud sahwi). Dia juga sujud sahwi jika setelah imamnya mengucapkan salam dan dia shalat sendiri, ada amaliah yang tertinggal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Lajnah Daimah

Lainnya

  • Anda boleh mengambil bayaran karena menjadi imam baik dalam bentuk gaji ataupun honor dari wakaf. Hal ini telah menjadi...
  • Disyariatkan bagi imam untuk mengeraskan suaranya saat mengucapkan seluruh takbir shalat agar orang-orang yang dibelakangnya bisa mendengarnya. Adapun makmum...
  • Saudara Anda wajib shalat menurut kondisi dan kadar kemampuannya selama dia masih berakal, sesuai firman Allah Ta`ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ...
  • Membaca Al-Quran ketika shalat dengan melihat mushaf pada bulan Ramadhan atau di luar Ramadhan hukumnya boleh, baik pada waktu...
  • Sujud tilawah hukumnya sunnah. Tidak ada keterangan yang menunjukkan bahwa sujud tilawah harus diakhiri dengan salam. Orang yang melakukan...
  • Kesempatan untuk melaksanakan waktu shalat selama setengah jam ketika bekerja sangatlah cukup. Terlambat datang demi menyelesaikan dzikir berarti mengganggu...

Kirim Pertanyaan