Makmum Masbuq Tetap Mengikuti Imam Sujud Sahwi

1 menit baca
Makmum Masbuq Tetap Mengikuti Imam Sujud Sahwi
Makmum Masbuq Tetap Mengikuti Imam Sujud Sahwi

Pertanyaan

Apabila imam mengucap salam penutup salat lalu sujud sahwi karena adanya kekurangan, apakah makmum yang masbuq harus tetap mengikutinya? Bagaimana jika makmum tidak mengikutinya?

Jawaban

Jika imam lupa sesuatu ketika shalat lalu melakukan sujud sahwi, maka makmum wajib mengikutinya meskipun dia masbuq. Apabila dia tidak mengikuti imam sujud sahwi namun langsung berdiri menambah rakaat yang kurang, shalatnya tetap sah. Namun, dia harus melakukan sujud sahwi sebelum salam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9950

Lainnya

Kirim Pertanyaan