Apakah Orang Yang Bernazar Boleh Memakan Makanan Yang Dinazarkannya?

2 menit baca
Apakah Orang Yang Bernazar Boleh Memakan Makanan Yang Dinazarkannya?
Apakah Orang Yang Bernazar Boleh Memakan Makanan Yang Dinazarkannya?

Pertanyaan

Apabila seseorang bernazar dan menunaikannya, apakah ia boleh memakan sebagian makanan yang dinazarkannya atau tidak?

Jawaban

Pada dasarnya jika objek nazar adalah barang yang diperbolehkan syariat, maka barang itu harus digunakan pada tujuan yang ditentukan oleh orang yang bernazar. Apabila ia tidak menentukan tujuan tertentu, maka itu dianggap sedekah yang harus diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti fakir dan miskin.

Mengenai hukum orang yang bernazar ikut mengonsumsi makanan nazarnya, apabila kebiasaan yang berlaku di daerahnya mengizinkan seseorang untuk makan dari makanan yang dinazarkannya, maka ia boleh memakannya karena mengikuti aturan adat.

Jika orang yang bernazar sejak awal berniat untuk ikut memakannya sedangkan adat atau niat tersebut menentukan bagian yang dimakannya, maka bagian yang dikonsumsinya tidak termasuk barang yang dinazarkan. Komite telah menerbitkan sebuah fatwa terkait hal ini, yang berbunyi:

Benda apa pun yang diniatkan untuk nazar ketaatan (nazar untuk melakukan suatu hal yang dibolehkan syariat) harus dimanfaatkan pada tujuan yang ditentukan oleh orang yang bernazar asalkan tidak melanggar koridor aturan syariat.

Apabila ia meniatkan daging yang dinazarkannya untuk kaum fakir, maka ia tidak boleh memakannya. Apabila ia meniatkannya untuk keluarga atau temannya, maka ia boleh memakannya karena dianggap bagian dari mereka. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى

“Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung pada niatnya dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang ia niatkan.”

Demikian pula ketika ia menyaratkan hal tersebut dalam nazarnya atau hal tersebut diperbolehkan oleh adatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2829

Lainnya

  • Mayat dimasukkan ke dalam kubur dari arah yang paling mudah untuk memasukkanya. Yang paling utama adalah dari arah kaki...
  • Berdasarkan kajian kami, nisab emas yang wajib dizakati adalah sebesar dua puluh miskal. Jika menggunakan pound emas Saudi, besarnya...
  • Pemilik kambing diwajibkan untuk memberi makan kambingnya. Apabila kambing dalam keadaan lapar dan memakan apa yang didapatinya, maka dia...
  • Kami menyarankan Anda untuk melakukan operasi pembedahan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لكل داء دواء، فإذا أصيب...
  • Apabila diprediksikan kondisi orang tersebut tetap tidak dapat dibedakan antara lelaki atau perempuan setelah dilakukan operasi, dan dia juga...
  • Pendapat terkuat para ulama terkait masturbasi adalah bahwa ini merupakan perbuatan haram. Ini adalah pendapat mayoritas ulama berdasarkan sifat...

Kirim Pertanyaan