Apakah Seorang Perempuan Yang Bersumpah Kepada Anak-anaknya Wajib Membayar Kafarat?

2 menit baca
Apakah Seorang Perempuan Yang Bersumpah Kepada Anak-anaknya Wajib Membayar Kafarat?
Apakah Seorang Perempuan Yang Bersumpah Kepada Anak-anaknya Wajib Membayar Kafarat?

Pertanyaan

Seseorang memiliki kerabat perempuan yang sering bersumpah kepada anak-anak. Apakah kerabatnya itu berdosa jika dia tidak membayar kafarat untuk setiap sumpah yang dilanggarnya?

Jawaban

Apabila perempuan itu bersumpah kepada anak-anaknya atau orang lain agar mereka melakukan atau meninggalkan sesuatu, lalu mereka melanggarnya dengan meninggalkan perintah atau melakukan larangannya, maka itu adalah sumpah sahih yang harus dibayar kafaratnya. Kafaratnya dengan memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak yang beriman.

Ukurannya adalah setengah sha’ untuk setiap orang miskin dari makanan pokok setempat berupa gandum, beras, maupun lainnya. Apabila dia tidak mampu memberi mereka makan, pakaian, atau memerdekakan budak, maka dia harus berpuasa tiga hari. Dia harus berusaha untuk mengetahui banyak sumpah yang dilakukannya demi membantunya dalam membayar kafarat.

Apabila dia mampu membayar kafarat tetapi tidak mau menunaikannya, maka dia berdosa karena dia tidak mau menaati perintah Allah untuk membayar kafarat atas sumpah yang tidak terpenuhi. Dia pun akan mendapat siksa karena mengabaikan hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman,

لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ

“Allah tidak menghukummu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukummu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar)” (QS. Al-Maaidah: 89)

Oleh karena itu, perempuan tersebut harus membayar setiap kafarat sumpah yang dilakukannya jika objek sumpahnya lebih dari satu. Adapun jika objek sumpahnya hanya satu, maka dia cukup membayar kafaratnya satu kali saja. Kami juga menyarankan agar perempuan itu tidak menjadikan Allah dalam sumpahnya sebagai tameng dan tidak bersumpah hanya karena masalah sepele.

Jangan sampai dia membebani dirinya dengan sumpah yang tidak mampu dia bayarkan kafaratnya atau tidak terhitung banyaknya, hingga pada akhirnya dia jatuh pada perbuatan dosa. Allah Ta’ala berfirman,

وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ

“Dan jagalah sumpahmu” (QS. Al-Maaidah: 89)

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَلاَ تَجْعَلُوا اللَّهَ عُرْضَةً لأَيْمَانِكُمْ

“Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang” (QS. Al-Baqarah: 224)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20114

Lainnya

Kirim Pertanyaan