Membaca Ayat Kursi Dan Mu’awwidzatain (An-Naas dan Al-Falaq) Setelah Shalat

1 menit baca
Membaca Ayat Kursi Dan Mu’awwidzatain (An-Naas dan Al-Falaq) Setelah Shalat
Membaca Ayat Kursi Dan Mu’awwidzatain (An-Naas dan Al-Falaq) Setelah Shalat

Pertanyaan

Saya pernah mendengar Anda menganjurkan untuk membaca ayat kursi, surat al-Ikhlas, dan al-Mu’awwadzatain. Jumlah bacaannya masing-masing sebanyak tiga kali. Pertanyaan saya, apakah membacanya setelah keluar dari masjid atau saat masih di dalam masjid, dan apakah sebelum salat sunah atau setelahnya?

Jawaban

Dianjurkan membaca ayat kursi, surat al-Ikhlas, dan al-Mu’awwadzatain. Semuanya dibaca dengan lirih dan dilantunkan setelah membaca zikir selepas shalat. Landasan hukumnya adalah hadits riwayat an-Nasa’i dan dinilai shahih oleh Ibn Hibban, dari Abu Umamah Iyas bin Tsa`labah al-Haritsi al-Anshari al-Khazraji yang mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

من قرأ آية الكرسي دبر كل صلاة مكتوبة لم يمنعه من دخول الجنة إلا الموت

“Orang yang membaca ayat Kursi setiap selesai shalat wajib, maka dia tidak terhalang masuk surga, (jika pun sekarang belum masuk surga) hanya karena (belum datang) kematiannya.”

Ada pula hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan ulama lainnya, dari Abu Umamah dan beberapa perawi lain, “Ayat kursi dibaca dengan sirr (pelan) setiap selesai shalat.” Hadits ini dinilai shahih dalam kitab al-Mukhtarah. Dalam riwayat al-Thabrani terdapat tambahan riwayat yaitu

قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ

“Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa”

Ibnu Qayyim berpendapat bahwa hadits ini bersumber dari banyak jalur, yang semuanya menunjukan amalan ini memiliki landasan dalil. Terdapat juga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan lainnya, dari `Uqbah bin `Amir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata

أمرني رسول الله صلى الله عليه وسلم أن أقرأ بالمعوذتين دبر كل صلاةi

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyuruhku membaca al-Mu`awwidzatain (surat al-Falaq dan surat an-Naas) setiap selesai shalat.”

Dalam riwayat Abu Dawud terdapat redaksi,

بالمعوذات

“bi al-Mu`awwidzat (dengan surat-surat untuk mohon perlindungan)”

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4209

Lainnya

  • Duduk istrahat merupakan salah satu sunah shalat bagi imam, makmum dan orang yang shalat sendirian. Dan mengikuti imam adalah...
  • Orang yang meninggalkan shalat sunah dan witir ia tidak disiksa karenanya dan tidak pula berdosa meninggalkannya. Hanya saja ia...
  • Apabila mereka yang datang membantu mengurusi jenazah itu rumahnya jauh jika ahli waris berbaik hati memberi mereka makan, maka...
  • Orang yang bepergian ke Amerika, misalnya, untuk studi, masuk dalam kategori orang yang menetap (muqim), karena studi mempunyai masa...
  • Orang yang sudah mengerjakan shalat fardu, disyariatkan untuk selalu membaca doa-doa dan dzikir-dzikir syar’i yang biasa dibaca seusai salah...
  • Apabila masjid sempit bagi makmum pada hari Jumat atau hari lainnya maka mereka dapat melakukan shalat di luar masjid....

Kirim Pertanyaan