Hukum Tertawa Saat Shalat

1 menit baca
Hukum Tertawa Saat Shalat
Hukum Tertawa Saat Shalat

Pertanyaan

Apa hukum tertawa di dalam shalat bagi orang yang tahu bahwa hal itu membatalkan, dan apa pula hukumnya bagi yang tidak tahu?

Jawaban

Tertawa di dalam shalat adalah tidak boleh, baik orang yang tertawa itu tahu ataupun tidak bahwa hal itu membatalkan shalat. Tertawa membatalkan shalat berdasarkan Ijmak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8859

Lainnya

  • Shalat itu tidak boleh ditunda dari waktunya, baik itu shalat Subuh maupun yang lainnya berdasarkan firman Allah Ta’ala, إِنَّ...
  • Yang dimaksud dengan bubar sebagaimana yang disebutkan ialah keluar dari shalat dengan (mendahului) salam bukan keluar dari masjid, karena...
  • Doa qunut mempunyai tiga kondisi: Pertama, kunut pada waktu salat witir dan ini hukumnya sunah, berdasarkan hadis Hasan bin...
  • Salat dua hari raya hukumnya fardu kifayah. Jika telah ada yang mengerjakan, maka yang lain tidak berdosa. Sebagian ulama...
  • Salat Istisqa sebanyak dua rakaat, dengan membaca bacaan secara keras, demi mencontoh perbuatan Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Wabillahittaufiq,...
  • Bertasbih dengan tangan kanan lebih diutamakan namun apabila bertasbih dengan kedua tangan, hal itu boleh. Tentang keutamaan membaca surat...

Kirim Pertanyaan