Hukum Tertawa Saat Shalat

1 menit baca
Hukum Tertawa Saat Shalat
Hukum Tertawa Saat Shalat

Pertanyaan

Apa hukum tertawa di dalam shalat bagi orang yang tahu bahwa hal itu membatalkan, dan apa pula hukumnya bagi yang tidak tahu?

Jawaban

Tertawa di dalam shalat adalah tidak boleh, baik orang yang tertawa itu tahu ataupun tidak bahwa hal itu membatalkan shalat. Tertawa membatalkan shalat berdasarkan Ijmak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8859

Lainnya

Kirim Pertanyaan