Seseorang Menabrak Pejalan Kaki, Tetapi Saudaranya Selarangnya Berhenti

1 menit baca
Seseorang Menabrak Pejalan Kaki, Tetapi Saudaranya Selarangnya Berhenti
Seseorang Menabrak Pejalan Kaki, Tetapi Saudaranya Selarangnya Berhenti

Pertanyaan

Kami meminta fatwa tentang dua orang; yang satu telah meninggal dan yang lain masih hidup. Kedua orang ini pernah melakukan kejahatan pada tahun 1385 H. Kejadiannya di Kota Riyad pada tanggal 29 Syawal. Keduanya mengendarai mobil, tetapi tiba-tiba muncul seorang pejalan kaki di tengah jalan sehingga mereka kehilangan kendali lalu menabrak orang tersebut dan terus berjalan.

Pengemudi berhenti, tetapi saudaranya berkata, jalan saja. Akhirnya mereka sepakat dan pergi meninggalkan korban. Pengemudi tersebut telah berpuasa dua bulan berturut-turut dan yang masih hidup siap untuk melaksanakan kewajiban saudaranya yang telah meninggal. Mohon beri kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Apabila realitasnya seperti yang disebutkan, maka sopir itu harus membayar diat kepada keluarga korban yang ditabrak kecuali jika mereka merelakannya. Dia atau keluarganya -jika sudah meninggal- wajib mencari mereka melalui bantuan pihak kepolisian yang menangani kasus itu.

Dia juga harus meminta maaf atas keterlambatannya menunaikan kewajibannya. Hendaklah pelaku yang masih hidup bertobat kepada Allah sebab selama ini menyembunyikan kejahatan yang dilakukannya.

Dia harus bertobat dengan sebenar-benarnya, termasuk membayar kewajiban kepada keluarga korban dan meminta kerelaan atas apa yang telah terjadi. Semoga Allah mengampuni mereka berdua. sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5144

Lainnya

  • Jika ayah Anda meninggal dunia ketika dia mampu menunaikan haji sendiri dengan hartanya, namun dia tidak menunaikannya, maka sebagian...
  • Tidak ada ketentuan tempat untuk memberi nama anak, bahkan masalah tempat ini sangat luwes dalam syariat Islam. Wabillāhittaufīq, wa...
  • Jika anda meratakan pemberian kepada anak-anak anda dengan cara laki-laki mendapat dua bagian perempuan, maka hal ini tidak apa-apa;...
  • Upacara-upacara khusus seperti yang telah disebutkan dalam pertanyaan termasuk bidah yang tidak boleh dilakukan atau dibenarkan oleh kaum muslimin....
  • Tidak ada masalah dengan nama tersebut yang merupakan nama Abu Sufyan bin Harb, seorang sahabat besar, dan Nabi Shallallahu...
  • Perbuatan masturbasi hukumnya haram berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ...

Kirim Pertanyaan