Menghajikan Istri

1 menit baca
Menghajikan Istri
Menghajikan Istri

Pertanyaan

Seorang laki-laki menikah dengan seorang wanita, kemudian laki-laki tersebut meninggal sebelum menunaikan haji dengan istrinya. Istri tersebut menikah lagi, dan setelah beberapa lama dia meninggal dunia. Apakah suami keduanya diwajibkan untuk menghajikan almarhumah istrinya? Ada yang mengatakan bahwa suami pertamanya yang diwajibkan untuk menghajikan, bukan suami kedua.

Jawaban

Suami pertama atau suami kedua tidak diwajibkan untuk menunaikan haji atau umrah atas nama almarhum istrinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9309

Lainnya

  • Ada beberapa dalil dari Alquran dan Sunah yang memerintahkan untuk berbuat baik kepada manusia secara umum dan kepada keluarga...
  • Jika uang tersebut diperlukan adalah untuk memenuhi kebutuhan Anda dan anak-anak, maka diperbolehkan untuk mengambilnya sesuai jumlah yang dibutuhkan....
  • Anda hanya wajib memberi nafkah untuk anak-anak yang memiliki keperluan namun tidak memiliki penghasilan. Anak yang telah tercukupi dengan...
  • Kewajiban Anda adalah memberikan tempat tinggal dan nafkah yang cukup untuk kedua istri beserta anak-anak mereka. Kedua apartemen tersebut...
  • Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda tidak berdosa lantaran tidak menikahkan mereka. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,...
  • A. Hukum asal dalam masalah pengeluaran nafkah (anggaran), baik untuk makanan, minuman, pakaian, peralatan rumah tangga, dan lain sebagainya,...

Kirim Pertanyaan