Apakah Transfusi Darah Memiliki Pengaruh Sama Dengan Persusuan Dalam Hal Keharaman Menikah?

1 menit baca
Apakah Transfusi Darah Memiliki Pengaruh Sama Dengan Persusuan Dalam Hal Keharaman Menikah?
Apakah Transfusi Darah Memiliki Pengaruh Sama Dengan Persusuan Dalam Hal Keharaman Menikah?

Pertanyaan

Seorang laki-laki memiliki istri yang sedang sakit dan memerlukan transfusi darah. Lalu, rumah sakit mengambil darah laki-laki tersebut untuk diberikan kepada kepada istrinya. Laki-laki itu bertanya apakah pemberian darah itu berpengaruh pada kelangsungan hubungan pernikahan mereka?

Jawaban

Sepertinya penanya menganggap bahwa darah dapat dianalogikan dengan air susu ibu yang mengakibatkan keharaman menikah. Analogi seperti ini tidak benar karena dua hal:

Pertama, darah tidak memiliki efek memberi asupan makanan seperti susu.

Kedua, berdasarkan nas, yang membuat haram menikah adalah pemberian susu ibu. Ini juga harus memenuhi dua syarat:

A. pemberian susu itu dilakukan sebanyak lima kali (hisapan) atau lebih.

B. dilakukan dalam sebelum bayi berusia dua tahun.

Dengan demikian, transfusi darah dari Anda untuk istri tidak berpengaruh pada kehidupan penikahan kalian berdua.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 310

Lainnya

Kirim Pertanyaan