Zakat Utang Yang Dihapuskan Dari Debitur

1 menit baca
Zakat Utang Yang Dihapuskan Dari Debitur
Zakat Utang Yang Dihapuskan Dari Debitur

Pertanyaan

Saya mempunyai harta sebesar dua puluh ribu riyal yang saya pinjamkan kepada seseorang yang masih kerabat. Dia telah berutang sepuluh tahun dan belum bisa melunasinya.

Sekedar untuk diketahui bahwa aslinya utang ini sebesar tiga puluh ribu riyal, tetapi yang sepuluh ribu riyal saya ikhlaskan. Apakah saya wajib menzakati uang dua puluh ribu riyal yang sudah sepuluh tahun lamanya itu? Jika wajib, berapa besarnya?

Jawaban

Apabila utang tersebut berada pada orang yang sedang pailit dan Anda yakin akan mendapat pelunasannya, maka utang tersebut wajib dizakati setiap tahunnya. Namun, apabila berada pada orang yang sedang pailit dan Anda tidak yakin akan mendapatkan pelunasannya, maka utang tersebut tidak wajib dizakati, kecuali Anda telah mendapatkan pelunasannya dan telah lewat setahun setelah Anda mendapatkannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18647

Lainnya

Kirim Pertanyaan