Zakat Untuk Anak-anak Yatim

11 April 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah anak-anak yatim diberi bagian dari harta zakat?

Jawaban Ulama:

Apabila mereka adalah anak-anak yang fakir, maka selayaknya dibiayai dan diberi harta zakat sesuai dengan kebutuhannya. Sebab, dalam kasus seperti ini, mereka masuk dalam delapan golongan yang telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin.” (QS. At Taubah : 60)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 4992