Zakat Sapi

1 April 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Penanya memiliki dua puluh ekor sapi yang diinvestasikan untuk memproduksi susu yang dijual di pasaran. Apakah sapi-sapi tersebut wajib dizakati?

Jawaban Ulama:

Apabila hewan ternak tidak disiapkan untuk diperdagangkan, maka ia tidak wajib dizakati kecuali memenuhi dua syarat:

Pertama, sa’imah (digembalakan di tempat umum dan tidak ada biaya untuk makanannya).

Kedua, mencapai nisab, nisab minimal sapi sebanyak tiga puluh ekor sapi. Namun apabila sapi-sapi tersebut disiapkan untuk diperdagangkan, maka ia wajib dizakati apabila nilainya telah mencapai nisab.

Karena penanya menyebutkan bahwa dia hanya memiliki dua puluh ekor sapi yang bukan sa’imah dan dia memilikinya untuk diinvestasikan, bukan untuk diperjualbelikan, maka sapinya ini tidak wajib dizakati.

Hanya saja zakat wajib dikeluarkan dari nilai susu yang dihasilkan, jika nilainya telah mencapai nisab dan melewati haul.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 971