Jawaban Ulama:
Harta kekayaan yang dimiliki manusia itu bermacam-macam. Jika harta kekayaan itu berupa uang, maka uang itu wajib dizakati jika telah mencapai nisab dan melewati haul. Jika harta kekayaan itu berupa tanah pertanian, kewajiban zakat dikenakan pada biji-bijian dan buah-buahan yang dihasilkannya pada saat dipanen, bukan pada tanah itu sendiri.
Jika harta kekayaan itu berupa tanah atau gedung yang disewakan, kewajiban zakat berlaku pada uang sewa yang diterima jika telah melewati haul, bukan pada tanah atau gedung yang disewakan.
Jika harta kekayaan itu berupa tanah, gedung atau barang-barang lain yang diperdagangkan, maka semua barang dan hasil perdagangan itu wajib dizakati jika telah melewati haul. Haul keuntungan dagang mengikuti haul harta pokoknya tatkala harta pokok itu mencapai nisab.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.