Zakat Kendaraaan Pengangkut Barang Dagangan

1 menit baca
Zakat Kendaraaan Pengangkut Barang Dagangan
Zakat Kendaraaan Pengangkut Barang Dagangan

Pertanyaan

Saya punya sebuah mobil pengangkut sayuran untuk dijual di pasar. Apakah mobil tersebut termasuk benda yang harus saya keluarkan zakatnya, atau tidak?

Jawaban

Tidak wajib mengeluarkan zakat mobil yang dipersiapkan untuk mengangkut barang dagangan. Yang harus dikeluarkan zakatnya hanyalah barang dagangan, ketika barang dagangan tersebut sudah berjalan selama satu tahun dan mencapai ukuran wajib zakat (nishab).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14104

Lainnya

Kirim Pertanyaan