Zakat Kapas

2 April 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah tanaman kapas wajib dikeluarkan zakatnya? Berapa besarannya? Berapa nisabnya? Dan apakah segala pembiayaannya dikalkulasi terlebih dahulu sebelum dikeluarkan zakatnya; mengingat tanaman ini membutuhkan biaya yang cukup besar?

Jawaban Ulama:

Menurut pendapat yang benar dari beberapa pendapat ulama, bahwa kapas tidak wajib dizakati. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas para ulama dalam masalah ini karena hukum asalnya adalah tidak wajib zakat, dan tidak ada dalil syar`i yang mengeluarkan dari hukum asal ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 4894