Jawaban Ulama:
Pertama, zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap seorang Muslim kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah karena mengharapkan pahala dari Allah dan takut akan siksa-Nya.
Kedua, pembayaran zakat yang pernah Anda lakukan saat dalam kondisi seperti itu –sebagaimana yang telah Anda sebutkan dalam pertanyaan– adalah sikap yang benar. Hutang yang Anda sebutkan yang berada di tangan seorang kaya raya, wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali mencapai haul.
Ketiga, rumah yang Anda tempati, tidak wajib dikeluarkan zakatnya. dan tidak pula tanah yang Anda gunakan, kecuali jika kamu persiapkan untuk diperjual-belikan dan mencapai setahun (haul) semenjak hari mempersiapkannya untuk diperjual-belikan.
Keempat, cicilan yang harus Anda bayar ke Dana Pembangunan dengan kondisi Anda seperti itu tidak menggugurkan kewajiban membayar zakat harta. Teruslah melakukan apa yang sudah Anda lakukan. Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberi Anda pahala dan menggantinya.
Allah Ta’ala berfirman,
“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’ : 39)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.