Zakat Hewan Jantan Apakah Dihitung Dalam Nisab?

1 menit baca
Zakat Hewan Jantan Apakah Dihitung Dalam Nisab?
Zakat Hewan Jantan Apakah Dihitung Dalam Nisab?

Pertanyaan

Beberapa orang mukallaf bertanya tentang cara menzakati hewan jantan. Apakah digabungkan dengan perhitungan nisab?

Jawaban

Hewan ternak yang bercampur antara jantan dan betina dizakati bersama-sama dengan dikeluarkan berupa hewan betina sesuai kadar nilai keduanya sebagaimana dijelaskan para ulama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21545

Lainnya

Kirim Pertanyaan